30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Duh Tante Digerebek di Mobil Berbuat Terlarang, Ngakunya Baru Sekali

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Seorang perempuan berinisial S (40), warga
Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ditangkap polisi atas kepemilikan
narkoba jenis sabu-sabu seberat 145,51 gram.

Menurut Wakapolres Kotawaringin
Timur Kompol Abdul Aziz Septiadi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah, kepada
polisi S mengaku hanya dititipi barang itu oleh seorang lelaki dan baru sekali
melakukannya.

“Tentu ini terus kami dalami
karena tidak mungkin dititipi barang (sabu-sabu, red) sebanyak ini kalau
sebelumnya belum pernah,” kata Kompol Abdul Aziz Septiadi dilansir JPNN dari Antara di Sampit, Rabu (7/4).

Dia menyebut aktivitas perempuan yang
biasa dipanggil Tante S sudah lama dipantau petugas, sehingga begitu ada
kesempatan yang bersangkutan langsung digerebek. Penangkapan S karena berbuat
terlarang itu dilakukan pada Selasa (6/4) malam sekitar pukul 20.20 WIB, di
pinggir Jalan Samekto Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang.

Saat penggeledahan badan terhadap
S, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi barang diduga sabu. Selanjutnya
sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menggeledah rumah S di Jalan Revolusi 45
Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Baca Juga :  Terlibat Laka, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Meninggal

Dalam penggeledahan yang
disaksikan warga itu, polisi kembali menemukan plastik diduga berisi sabu-sabu.
Total berat barang bukti sabu-sabu dari dua bungkus plastik itu 145,51 gram.

Polisi juga mengamankan sebuah
mobil yang ditumpangi S saat ditangkap di Jalan Samekto. Kepada penyidik, tante
S mengaku barang haram itu merupakan titipan dari seseorang kerabat almarhum
suaminya. Sabu-sabu tersebut dibawa oleh seseorang dari Pontianak, Kalimantan
Barat menuju Sampit menggunakan jalan darat.

“Kami dalami semua informasi yang
ada,” ucap Kompol Abdul Aziz. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114
Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara
selama 20 dan pidana denda Rp 10 miliar.

Dalam penggeledahan yang
disaksikan warga itu, polisi kembali menemukan plastik diduga berisi sabu-sabu.
Total berat barang bukti sabu-sabu dari dua bungkus plastik itu 145,51 gram.

Baca Juga :  Pemudik Diminta Waspada Tiket Kapal Palsu

Polisi juga mengamankan sebuah
mobil yang ditumpangi S saat ditangkap di Jalan Samekto. Kepada penyidik, tante
S mengaku barang haram itu merupakan titipan dari seseorang kerabat almarhum
suaminya. Sabu-sabu tersebut dibawa oleh seseorang dari Pontianak, Kalimantan
Barat menuju Sampit menggunakan jalan darat.

“Kami dalami semua informasi yang
ada,” ucap Kompol Abdul Aziz. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114
Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara
selama 20 dan pidana denda Rp 10 miliar.

Sementara itu, S kukuh baru
sekali ini menerima titipan barang dari seorang laki-laki asal dari Pontianak
yang merupakan kenalan almarhum suaminya. “Saya mau pinjam uang dua juta
(rupiah, red), katanya boleh tetapi saya dititipi barang itu. Saya baru sekali
ini melakukannya,” ucap tersangka S.

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Seorang perempuan berinisial S (40), warga
Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ditangkap polisi atas kepemilikan
narkoba jenis sabu-sabu seberat 145,51 gram.

Menurut Wakapolres Kotawaringin
Timur Kompol Abdul Aziz Septiadi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah, kepada
polisi S mengaku hanya dititipi barang itu oleh seorang lelaki dan baru sekali
melakukannya.

“Tentu ini terus kami dalami
karena tidak mungkin dititipi barang (sabu-sabu, red) sebanyak ini kalau
sebelumnya belum pernah,” kata Kompol Abdul Aziz Septiadi dilansir JPNN dari Antara di Sampit, Rabu (7/4).

Dia menyebut aktivitas perempuan yang
biasa dipanggil Tante S sudah lama dipantau petugas, sehingga begitu ada
kesempatan yang bersangkutan langsung digerebek. Penangkapan S karena berbuat
terlarang itu dilakukan pada Selasa (6/4) malam sekitar pukul 20.20 WIB, di
pinggir Jalan Samekto Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang.

Saat penggeledahan badan terhadap
S, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi barang diduga sabu. Selanjutnya
sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menggeledah rumah S di Jalan Revolusi 45
Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Baca Juga :  Terlibat Laka, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Meninggal

Dalam penggeledahan yang
disaksikan warga itu, polisi kembali menemukan plastik diduga berisi sabu-sabu.
Total berat barang bukti sabu-sabu dari dua bungkus plastik itu 145,51 gram.

Polisi juga mengamankan sebuah
mobil yang ditumpangi S saat ditangkap di Jalan Samekto. Kepada penyidik, tante
S mengaku barang haram itu merupakan titipan dari seseorang kerabat almarhum
suaminya. Sabu-sabu tersebut dibawa oleh seseorang dari Pontianak, Kalimantan
Barat menuju Sampit menggunakan jalan darat.

“Kami dalami semua informasi yang
ada,” ucap Kompol Abdul Aziz. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114
Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara
selama 20 dan pidana denda Rp 10 miliar.

Dalam penggeledahan yang
disaksikan warga itu, polisi kembali menemukan plastik diduga berisi sabu-sabu.
Total berat barang bukti sabu-sabu dari dua bungkus plastik itu 145,51 gram.

Baca Juga :  Pemudik Diminta Waspada Tiket Kapal Palsu

Polisi juga mengamankan sebuah
mobil yang ditumpangi S saat ditangkap di Jalan Samekto. Kepada penyidik, tante
S mengaku barang haram itu merupakan titipan dari seseorang kerabat almarhum
suaminya. Sabu-sabu tersebut dibawa oleh seseorang dari Pontianak, Kalimantan
Barat menuju Sampit menggunakan jalan darat.

“Kami dalami semua informasi yang
ada,” ucap Kompol Abdul Aziz. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114
Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara
selama 20 dan pidana denda Rp 10 miliar.

Sementara itu, S kukuh baru
sekali ini menerima titipan barang dari seorang laki-laki asal dari Pontianak
yang merupakan kenalan almarhum suaminya. “Saya mau pinjam uang dua juta
(rupiah, red), katanya boleh tetapi saya dititipi barang itu. Saya baru sekali
ini melakukannya,” ucap tersangka S.

Terpopuler

Artikel Terbaru