26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Diringkus di Wisma, Dua Mucikari Terancam Pasal Berlapis

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Direktorat
Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng meringkus dua tersangka tindak
pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial FA (26), dan perempuan berinisial RH
(18) dengan korban seorang perempuan 
berusia 16 tahun pada Selasa (6/4) lalu.

Menurut Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol
Kismanto Eko Saputro mengatakan, kasus penangkap tersebut terkuak bermula dari
petugas kepolisian dari Polda Kalteng, mendapatkan informasi bahwa sedang
terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di bawah umur, dengan
lokasi di sebuah wisma di Jalan Cut Nyak Dien, Palangka Raya.

“Kemudian Tim Subdit IV/Renakta
Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penggerebekan lalu ditemukan korban dan
dua orang mucikari di kamar no 11,” ucap Kabidhumas dalam pres rilis TPPO
yang dilaksanakan di Mapolda Kalteng pada Kamis, (8/4/2021).

Baca Juga :  Nyabu Sambil Nyari Ikan, Tiga Pemuda Dicokok Tim Raimas

Atas perbuatannya kedua mucikari tersebut
terancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) UU Republik Indonesia
nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman
penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000.

“Ancaman hukuman
lainnya yakni pasal 88 UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang
perlindungan anak dimana setiap orang yang sebagaimana melanggar ketentuan
pasal 76I dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak
Rp 200.000.000,” ungkapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Direktorat
Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng meringkus dua tersangka tindak
pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial FA (26), dan perempuan berinisial RH
(18) dengan korban seorang perempuan 
berusia 16 tahun pada Selasa (6/4) lalu.

Menurut Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol
Kismanto Eko Saputro mengatakan, kasus penangkap tersebut terkuak bermula dari
petugas kepolisian dari Polda Kalteng, mendapatkan informasi bahwa sedang
terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di bawah umur, dengan
lokasi di sebuah wisma di Jalan Cut Nyak Dien, Palangka Raya.

“Kemudian Tim Subdit IV/Renakta
Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penggerebekan lalu ditemukan korban dan
dua orang mucikari di kamar no 11,” ucap Kabidhumas dalam pres rilis TPPO
yang dilaksanakan di Mapolda Kalteng pada Kamis, (8/4/2021).

Baca Juga :  Nyabu Sambil Nyari Ikan, Tiga Pemuda Dicokok Tim Raimas

Atas perbuatannya kedua mucikari tersebut
terancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) UU Republik Indonesia
nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman
penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000.

“Ancaman hukuman
lainnya yakni pasal 88 UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang
perlindungan anak dimana setiap orang yang sebagaimana melanggar ketentuan
pasal 76I dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak
Rp 200.000.000,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru