26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Busyet, Ternyata Mucikari Konsumsi Sabu saat Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Satu dari dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangkap oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Selasa (6/4) lalu, ternyata tengah mengonsumsi barang haram berupa sabu. Tersangka itu adalah FA (26). Dia ditangkap bersama  perempuan berinisial RH (18). Seperti diberitakan sebelumnya, FA beserta RH dibekuk polisi lantaran kasus perdagangan orang dengan korban seorang perempuan berusia 16 tahun.

Menurut Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko, tersangka FA ketika dilakukan penangkapan ternyata tengah mengonsumsi sabu bersama teman-teman nya.

"Dan dalam hasil penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti diantaranya satu buah buku tamu wisma, tiga unit handphone, uang tunai Rp 400.000, 2 buah pipet kaca, dua bungkus plastik klip kecil, satu buah pemantik api, 1 buah kotak rokok kosong dan dua sedotan warna putih yang mana digunakan untuk mengonsumsi sabu,"ujarnya.

Baca Juga :  Kalau Tak Mau Dipidana, Pemilik Burung Cucak Hijau Diminta Melapor ke

Atas perbuatannya itu, kini FA beserta RH meringkuk di sel tahanan Polda Kalteng untuk tindakan hukum selanjutnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Satu dari dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangkap oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Selasa (6/4) lalu, ternyata tengah mengonsumsi barang haram berupa sabu. Tersangka itu adalah FA (26). Dia ditangkap bersama  perempuan berinisial RH (18). Seperti diberitakan sebelumnya, FA beserta RH dibekuk polisi lantaran kasus perdagangan orang dengan korban seorang perempuan berusia 16 tahun.

Menurut Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko, tersangka FA ketika dilakukan penangkapan ternyata tengah mengonsumsi sabu bersama teman-teman nya.

"Dan dalam hasil penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti diantaranya satu buah buku tamu wisma, tiga unit handphone, uang tunai Rp 400.000, 2 buah pipet kaca, dua bungkus plastik klip kecil, satu buah pemantik api, 1 buah kotak rokok kosong dan dua sedotan warna putih yang mana digunakan untuk mengonsumsi sabu,"ujarnya.

Baca Juga :  Kalau Tak Mau Dipidana, Pemilik Burung Cucak Hijau Diminta Melapor ke

Atas perbuatannya itu, kini FA beserta RH meringkuk di sel tahanan Polda Kalteng untuk tindakan hukum selanjutnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru