28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kalau Tak Mau Dipidana, Pemilik Burung Cucak Hijau Diminta Melapor ke

PANGKALAN BUN – Kesadaran masyarakat berkaitan dengan
pemeliharaan satwa dilindungi terus meningkat. Karena tidak ingin tersangkut
masalah hukum pidana, dan tidak ingin terjadi permasalahan di kemudian hari,
warga mengembalikan satwa yang dipelihara.

Seperti yang dilakukan Riki.
Warga Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai ini menyerahkan seekor anak kucing hutan
ke BKSDA SKW II Pangkalan Bun, Senin (27/1).

Kepala BKSDA SKW II Pangkalan Bun
Dendi melalui Polisi Hutan Muda Yulivan mengatakan, pihaknya menerima satu ekor
anak kucing hutan. Satwa yang dilindungi ini diserahkan oleh warga setelah
sempat memelihara hewan tersebut beberapa hari. Kondisinya cukup sehat dan
alasan menyerahkan, karena kesadarannya tidak ingin berdampak ke masalah hukum.
Selain itu juga karena perawatannya yang dianggap cukup sulit.

Baca Juga :  Kepergok Saat Beraksi, Maling Nyaris Tewas Diamuk Warga

“Kami dapat kucing hutan
yang nantinya akan dikarantina dan dikembalikan ke habitatnya. Satwa tersebut
masuk dalam kategori dilindungi,” katanya.

Muda menambahkan, pihaknya terus
mendorong warga, khususnya yang masih banyak memelihara satwa dilindungi agar dapat
secara sadar diri menyerahkan ke BKSDA. Apabila nantinya kedapatan atau
ditemukan oleh petugas memelihara tanpa memiliki perizinan, akan disanksi
pidana.

BKSDA sendiri terus berupaya
melakukan sosialisasi bagi yang memiliki burung cucak hijau (Cucakrawa hijau), supaya
melapor ke BKSDA untuk didata. Karena cucak hijau sekarang masuk satwa yang
dilindungi. Dan nantinya, akan dibuatkan sertifikat kepemilikan burung, sebelum
burung itu masuk ke satwa yang dilindungi.

“Kami imbau bagi para
pemilik cucak hijau agar segera melaporkan diri sebelum nantinya dilakukan
tindakan.  Karena satwa tersebut sudah masuk kategori dilindungi,” pungkasnya.
(son/ami/nto)

Baca Juga :  Barak Digeledah, Sabu Disimpan di Dalam Remot Speaker

PANGKALAN BUN – Kesadaran masyarakat berkaitan dengan
pemeliharaan satwa dilindungi terus meningkat. Karena tidak ingin tersangkut
masalah hukum pidana, dan tidak ingin terjadi permasalahan di kemudian hari,
warga mengembalikan satwa yang dipelihara.

Seperti yang dilakukan Riki.
Warga Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai ini menyerahkan seekor anak kucing hutan
ke BKSDA SKW II Pangkalan Bun, Senin (27/1).

Kepala BKSDA SKW II Pangkalan Bun
Dendi melalui Polisi Hutan Muda Yulivan mengatakan, pihaknya menerima satu ekor
anak kucing hutan. Satwa yang dilindungi ini diserahkan oleh warga setelah
sempat memelihara hewan tersebut beberapa hari. Kondisinya cukup sehat dan
alasan menyerahkan, karena kesadarannya tidak ingin berdampak ke masalah hukum.
Selain itu juga karena perawatannya yang dianggap cukup sulit.

Baca Juga :  Kepergok Saat Beraksi, Maling Nyaris Tewas Diamuk Warga

“Kami dapat kucing hutan
yang nantinya akan dikarantina dan dikembalikan ke habitatnya. Satwa tersebut
masuk dalam kategori dilindungi,” katanya.

Muda menambahkan, pihaknya terus
mendorong warga, khususnya yang masih banyak memelihara satwa dilindungi agar dapat
secara sadar diri menyerahkan ke BKSDA. Apabila nantinya kedapatan atau
ditemukan oleh petugas memelihara tanpa memiliki perizinan, akan disanksi
pidana.

BKSDA sendiri terus berupaya
melakukan sosialisasi bagi yang memiliki burung cucak hijau (Cucakrawa hijau), supaya
melapor ke BKSDA untuk didata. Karena cucak hijau sekarang masuk satwa yang
dilindungi. Dan nantinya, akan dibuatkan sertifikat kepemilikan burung, sebelum
burung itu masuk ke satwa yang dilindungi.

“Kami imbau bagi para
pemilik cucak hijau agar segera melaporkan diri sebelum nantinya dilakukan
tindakan.  Karena satwa tersebut sudah masuk kategori dilindungi,” pungkasnya.
(son/ami/nto)

Baca Juga :  Barak Digeledah, Sabu Disimpan di Dalam Remot Speaker

Terpopuler

Artikel Terbaru