TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim), kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dua orang pelaku berhasil diamankan, berinisial AS alias Abdi (20), warga Desa Haringen, dan PR alias Pahri (40), warga Desa Magantis, Senin (3/3) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Budi Utomo, menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan tersangka Abdi kerap mengedarkan sabu di wilayah Desa Haringen dan sekitar Tamiang Layang.
Berdasarkan informasi tersebut, sambungnya, Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penyelidikan dengan metode pembelian terselubung atau undercover buy.
“Abdi dicokok ketika tengah transaksi sabu di Jalan Ahmad Yani Km 3, Tamiang Layang. Saat Abdi tiba di lokasi dengan membawa dua paket sabu seharga Rp600.000,-petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo.
Dari tangan Abdi, polisi menemukan dua paket sabu, terbungkus kertas timah sebuah kotak rokok PIN BOLD. Selain itu, satu unit handphone Vivo Y01, dua kartu SIM, serta sepeda motor Yamaha MX King tanpa nomor polisi.
Menurut Kasatresnarkoba, dari hasil interogasi terhadap Abdi bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Pahri, yang tinggal di Desa Magantis. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Pahri di Jalan Padat Karya, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah handphone Oppo A31, uang tunai Rp45.000,- dan sepeda motor Suzuki Smash tanpa nomor polisi. Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, menambahkan, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 ta- hun penjara,” pungkas Iptu Budi Utomo.(log/ans/kpg)