26.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Dua Pasutri Muncikari dan 5 PSK Diangkut Satpol PP dari Warkop Trans K

NANGA BULIK-Satpol PP dan Damkar Lamandau menggelar razia ke
sejumlah warung kopi atau warung remang-remang di jalan trans Kalimantan, Kamis
malam (6/2). Razia dilakukan guna menegakkan perda dan memberantas praktik
prostitusi di Bumi Bahaum Bakuba.

Hasilnya, ada 10 orang tertangkap
tangan melakukan dugaan tindakan prostitusi, baik sebagai penyedia atau
muncikari, dan pekerja seks komersial (PSK). Dari warga yang diduga sebagai
muncikari itu, ada dua pasang suami istri (pasutri), dan seorang wanita.

“Di kegiatan yang dilakukan
tadi malam (Kamis malam), dari pukul 21.30 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
Ditemukan mereka di tempat tersebut. Ada 10 orang yang dibawa ke kantor untuk
dilakukan pembinaan dan arahan,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Lamandau
Triadi melalui Kabid Trantibun Hendroplin, Jumat (7/2).

Baca Juga :  Ngeri! Ditebas Parang, Leher Peri Nyaris Putus

Selain penyedia, pihaknya juga
mengamankan lima orang yang diduga sebagai PSK. Dijelaskannya, PSK yang bekerja
umumnya berganti-ganti. Dan, paling lama hanya tiga bulan. Sedangkan, PSK diduga
berasal dari Pulau Jawa. “Alasan menjadi PSK, dari berbagai macam seperti
masalah rumah tangga, adanya perceraian, ditinggal suaminya, dan sebagainya,
sehingga datang dari Jawa ke Lamandau,” lanjutnya.

Setelah di Kantor Satpol PP, lanjutnya,
para PSK dan muncikari diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak
mengulangi perbuatannya. Dengan ketentuan, apabila mengulangi perbuatannya
menjalankan praktik prostitusi, maka bersedia untuk tidak tinggal di Lamandau.
Nantinya, tegas dia, tak hanya prostitusi, namun juga praktik judi akan menjadi
target razia untuk dilakukan tiap bulannya.

Baca Juga :  Keciduk Patroli Malam, Tiga Pria Pembawa Sajam Digelandang Polisi

Pihaknya tidak hanya menargetkan di
ibu kota Nanga Bulik, namun juga hingga ke pelosok desa di Lamandau. “Di
Lamandau, tidak hanya praktik prostusi yang dilarang, tetapi juga praktik
perjudian tidak boleh,” tegasnya. (cho/ami/nto)

NANGA BULIK-Satpol PP dan Damkar Lamandau menggelar razia ke
sejumlah warung kopi atau warung remang-remang di jalan trans Kalimantan, Kamis
malam (6/2). Razia dilakukan guna menegakkan perda dan memberantas praktik
prostitusi di Bumi Bahaum Bakuba.

Hasilnya, ada 10 orang tertangkap
tangan melakukan dugaan tindakan prostitusi, baik sebagai penyedia atau
muncikari, dan pekerja seks komersial (PSK). Dari warga yang diduga sebagai
muncikari itu, ada dua pasang suami istri (pasutri), dan seorang wanita.

“Di kegiatan yang dilakukan
tadi malam (Kamis malam), dari pukul 21.30 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
Ditemukan mereka di tempat tersebut. Ada 10 orang yang dibawa ke kantor untuk
dilakukan pembinaan dan arahan,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Lamandau
Triadi melalui Kabid Trantibun Hendroplin, Jumat (7/2).

Baca Juga :  Ngeri! Ditebas Parang, Leher Peri Nyaris Putus

Selain penyedia, pihaknya juga
mengamankan lima orang yang diduga sebagai PSK. Dijelaskannya, PSK yang bekerja
umumnya berganti-ganti. Dan, paling lama hanya tiga bulan. Sedangkan, PSK diduga
berasal dari Pulau Jawa. “Alasan menjadi PSK, dari berbagai macam seperti
masalah rumah tangga, adanya perceraian, ditinggal suaminya, dan sebagainya,
sehingga datang dari Jawa ke Lamandau,” lanjutnya.

Setelah di Kantor Satpol PP, lanjutnya,
para PSK dan muncikari diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak
mengulangi perbuatannya. Dengan ketentuan, apabila mengulangi perbuatannya
menjalankan praktik prostitusi, maka bersedia untuk tidak tinggal di Lamandau.
Nantinya, tegas dia, tak hanya prostitusi, namun juga praktik judi akan menjadi
target razia untuk dilakukan tiap bulannya.

Baca Juga :  Keciduk Patroli Malam, Tiga Pria Pembawa Sajam Digelandang Polisi

Pihaknya tidak hanya menargetkan di
ibu kota Nanga Bulik, namun juga hingga ke pelosok desa di Lamandau. “Di
Lamandau, tidak hanya praktik prostusi yang dilarang, tetapi juga praktik
perjudian tidak boleh,” tegasnya. (cho/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru