33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bawa Sabu, Pemuda Asal Barsel Diringkus Polisi di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Diduga mengedarkan narkotika jenis
sabu, pemuda 20 tahun berinisial H ini tak bisa berbuat banyak setalah berhasil
diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda
Kalteng, Kamis (7/1).

Dari tangan pria ini, polisi
berhasil menyita barang bukti satu paket barang haram yang diduga narkotika
jenis sabu seberat 4,80 gram dan barang bukti lainnya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka
Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya membeberkan, tersangka berhasil ditangkap Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 17.45 WIB di bilangan Jalan Stroberi Kelurahan
Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

“Dari tangan tersangka, kami
menyita sejumlah barang bukti yakni satu paket yang diduga narkotika jenis sabu
seberat 4,80 gram, satu buah timbangan digital,” katanya, Jumat (8/1).

Baca Juga :  Setelah Proses Evakuasi Dramatis 12 Jam, Kakek Slamet Bikin Ulah Ini L

Selain barang bukti tersebut,
barang bukti lain uang disita di antaranya satu buah telepon genggam, empat pak
plastik klip, satu lembar plastik hitam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy
warna putih dengan nomor polisi KH 4711 Y.

Kompol Asep menambahkan, saat ini
tersangka dan barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba untuk
pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, akibat
perbuatannya pria asal Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) ini
dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang
Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun penjara.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Diduga mengedarkan narkotika jenis
sabu, pemuda 20 tahun berinisial H ini tak bisa berbuat banyak setalah berhasil
diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda
Kalteng, Kamis (7/1).

Dari tangan pria ini, polisi
berhasil menyita barang bukti satu paket barang haram yang diduga narkotika
jenis sabu seberat 4,80 gram dan barang bukti lainnya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka
Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya membeberkan, tersangka berhasil ditangkap Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 17.45 WIB di bilangan Jalan Stroberi Kelurahan
Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

“Dari tangan tersangka, kami
menyita sejumlah barang bukti yakni satu paket yang diduga narkotika jenis sabu
seberat 4,80 gram, satu buah timbangan digital,” katanya, Jumat (8/1).

Baca Juga :  Setelah Proses Evakuasi Dramatis 12 Jam, Kakek Slamet Bikin Ulah Ini L

Selain barang bukti tersebut,
barang bukti lain uang disita di antaranya satu buah telepon genggam, empat pak
plastik klip, satu lembar plastik hitam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy
warna putih dengan nomor polisi KH 4711 Y.

Kompol Asep menambahkan, saat ini
tersangka dan barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba untuk
pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, akibat
perbuatannya pria asal Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) ini
dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang
Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru