Site icon Prokalteng

Eks Bendahara Disdik Katingan Divonis Bebas, Jaksa Tempuh Kasasi

Sidang vonis Supriyadi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (6/9).(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Katingan mengajukan kasasi atas putusan vonis bebas Eks Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan, Supriyadi.Namun demikian, pihaknya tetap menghormati putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan telah menentukan sikap untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ungkap Kepala Seksi  (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Katingan, Erfandy Rusdy Quilem dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (6/9).

Upaya hukum tersebut sambungnya , merupakan bentuk untuk mencari kebenaran materiil pada Mahkamah Agung, sebagai benteng terakhir di peradilan tertinggi di Republik Indonesia.

Pihaknya beralasan mengajukan kasasi, karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor   Palangka Raya telah menerapkan suatu peraturan hukum dalam hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya. Selain itu, dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan kekeliruan dan kelalaian, tidak dengan sempurna dan objektif.

“Sebagaimana diharuskan hukum yakni memperhatikan dan mempertimbangkan seluruh alat-alat pembuktian yang diperoleh dalam persidangan sehingga menyebabkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mendapat pertimbangan yang objektif sebagaimana yang dibenarkan oleh hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP,” imbuhnya.

Selanjutnya JPU pada Kejaksaan Negeri Katingan terlebih dahulu mempelajari putusan setelah menerima salinan putusan lengkapnya dari Pengadilan Tipikor Palangka Raya sebelum menyusun memori kasasi.Alasannya, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.

Sebelumnya diketahui, Supriady terjerat dugaan korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017 untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan.

Supriady dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam tuntutan tersebut juga, JPU menjerat terdakwa Supriady dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(hfz)

Exit mobile version