PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO- Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika, menyarankan usulan aspirasi masyarakat yang disampaikan pada reses anggota DPRD Kota Palangka Raya, agar diprioritaskan dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan PPAS APBD Kota Palangka Raya tahun anggaran 2022.
Alasannya, karena aspirasi yang disampaikan masyarakat saat reses bersifat penting dan benar-benar dibutuhkan. “Mengingat ada beban moral tanggung jawab Anggota DPRD sebagai penyambung lidah masyarakat kepada Pemerintah Kota Palangka Raya,”ujarnya pria yang juga anggota Badan Anggaran, Selasa (6/9).
Terlebih menurutnya, kedudukan pokok pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) diatur pada Permendagri 54/2010, tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Eevaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
“Artinya yang semula pokir DPRD atau aspirasi masyarakat diberi ruang saat penganggaran APBD di dalam Kepmendagri 29/2002, saat ini dialihkan saat perencanaan di Permendagri 54/2010. Di waktu proses perencanaan inilah, saat yang tepat untuk mengakomodir aspirasi konstituen yang dirumuskan dalam bentuk Pokir DPRD,” tutupnya.
Reporter: M Hafidz
PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO- Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika, menyarankan usulan aspirasi masyarakat yang disampaikan pada reses anggota DPRD Kota Palangka Raya, agar diprioritaskan dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan PPAS APBD Kota Palangka Raya tahun anggaran 2022.
Alasannya, karena aspirasi yang disampaikan masyarakat saat reses bersifat penting dan benar-benar dibutuhkan. “Mengingat ada beban moral tanggung jawab Anggota DPRD sebagai penyambung lidah masyarakat kepada Pemerintah Kota Palangka Raya,”ujarnya pria yang juga anggota Badan Anggaran, Selasa (6/9).
Terlebih menurutnya, kedudukan pokok pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) diatur pada Permendagri 54/2010, tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Eevaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
“Artinya yang semula pokir DPRD atau aspirasi masyarakat diberi ruang saat penganggaran APBD di dalam Kepmendagri 29/2002, saat ini dialihkan saat perencanaan di Permendagri 54/2010. Di waktu proses perencanaan inilah, saat yang tepat untuk mengakomodir aspirasi konstituen yang dirumuskan dalam bentuk Pokir DPRD,” tutupnya.
Reporter: M Hafidz