PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO –
Kejari Murung Raya (Mura) memindahkan tujuh orang tersangka korupsi dari
Tahanan Mapolres Murung Raya ke Rutan Klas IIa Palangka Raya. ketujuh tersangka
yang dipindahkan itu adalah 5 orang tersangka tindak pidana korupsi DD dan ADD
tahun 2018 Desa Dirung dan 2 orang tersangka tipikor BBH dan ganti rugi tanam
tumbuh di Desa Olung Siron Kecamatan Tanah Siang.
Ketujuh tersangka dibawa tim
Kejari Mura dan mendapat pengawalan anggota Polres Mura, Kamis (7/8) pagi.
Rombongan berangkat dari Puruk
Cahu Kabupaten Murung Raya pada 07.30 WIB dengan rute Puruk Cahu-Muara
Teweh-Buntok-Palangka Raya dengan menggunakan 4 buah mobil dan tiba pada pukul
18.00 Wib di Palangka Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri Murung
Raya, Suyanto, SH MH, mengatakan, pemindahan ini dalam rangka mempermudah
proses persidangan. “Sidangnya nanti kan di Pengadilan Negeri Tipikor
Palangkaraya, jadi untuk mempermudah saja biar tidak terlalu jauh,†terang
Suyanto, Jumat (7/8) pagi.
Kasie Intelinjen Marina T A
Meifany SH menambahkan, 1 orang tersangka berjenis kelamin perempuan EK
(bendahara desa) di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIa.
Kasus dugaan korupsi DD berjamaah
ini, melibatkan kades dan sekdes, bendahara, wakil BPD dan pihak ketiga.
penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan tindak pidana
korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan DD dan ADD Desa Dirung tahun 2018
dengan modus operandi permintaan atau penerimaan fee, kegiatan desa yang tidak
direalisasikan, penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya,
pajak tahun 2018 yang tidak dibayarkan
dan penerimaan uang DD/ADD untuk kepentingan pribadi.
“Dalam kasus ini, penyidik
juga telah menemukan Kerugian negara sebesar Rp 279.213.000 berdasar LHP-K
Inspektorat Kabupaten Murung Raya,” tutupnya.
Sementara dugaan kasus BBH dan
ganti rugi tanam tumbuh di Desa Olung Siron Kecamatan Tanah Siang, pembayaran
pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017,
negara dirugikan sekitar Rp. 256 juta, dari total nilai proyek sekitar tiga
miliar rupiah.