MUARA TEWEH-Polres
Batara kembali membekuk seorang residivis, Emi Wahyudi alias Emi (40) pada
pukul 23.15 WIB, Jumat (5/7). Dia diamankan beserta barang bukti sepeda motor
merk Honda Scoopy warna putih yang dilapisi skotlet warna hitam tanpa STNK, di
salah satu warung internet (warnet) yang berada di Jalan Nenas Kelurahan Lanjas
Kecamatan Teweh Tengah.
Emi diduga telah
melakukan tindak pidana pencurian satu buah sepeda motor merk Honda Scoopy
warna putih Nopol KH 5460 EQ di Jalan Sengaji Hulu, gang Damai, Rt 10 Kelurahan
Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Emi merupakan residivis aniaya dan uang palsu.
Diketahui, Emi
melakukan aksinya pada Kamis (7/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian korban,
pemilik sepeda motor M Taufik melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian
tersebut ke Polres Barito Utara (Batara), Jumat (8/2).
Berdasarkan laporan
tersebut Unit Buser Satreskrim Polres Batara melakukan penyelidikan secara
intensif dan diketahui bahwa sepeda motor merk Honda Scoppy warna putih yang
hilang tersebut di gunakan atau dipakai
oleh tersangka Emi Wahyudi alias Emi (40).
Kasat Reskrim Polres
Batara, Akp Kristanto Situmeang mengatakan, setelah diamankan tersangka Emi
mengakui perbuatan pencurian sepeda motor merk Honda Scoopy tersebut pada hari
Kamis (7/2) sekitar pukul 03.00 WIB, di depan rumah korban.
“Setelah berhasil
membawa motor hasil curian tersebut beberapa hari kemudian, sepeda motor itu
dilapisi dengan skotlet warna hitam oleh tersangka agar tidak dikenali,
selanjutnya sepeda motor itu dipergunakan atau dipakai sehari-oleh tersangka,†ujar
AKP Kristanto Situmeang, Sabtu (6/7).
Dikatakannya, tersangka
diperiksa secara intensive untuk mengetahui jaringan dan modus operandinya dan
melakukan gelar perkara serta koordinasi dengan JPU. Pasal yang disangkakan
pada tersangka yaitu Pasal 363 KUH Pidana. (adl/uni)