27.3 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Diringkus di Barak, Polisi Sita 10 Paket Sabu Siap Edar

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. seorang tersangka berinisial MS (33) diringkus di kediamannya di barak. Polisi sita 10 paket sabu siap edar.

“Penangkapan kita lakukan terhadap seorang pria berinisial MS alias Jojo. Pada Hari Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, yang diketahui memiliki dan menyimpan 10 paket diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5,95 gram,” ungkap Wakasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Harno Rabu (7/6).

AKP Harno menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada tempat tinggal tersangka yang berada di sebuah barak kayu, di Jalan Dr. Murjani Gang Hidayah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Rusuh di DPR, 24 Mahasiswa dan 9 Pelajar Ditetapkan Jadi Tersangka

“Saat tersangka berhasil diamankan. Selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kediamannya. Turut disaksikan oleh Ketua RW setempat, dengan hasil ditemukannya sepuluh paket tersebut,” jelasnya.

Selain itu kata Harno, dengan barang bukti pendukung lainnya. Diantaranya satu unit timbangan digital, sebuah sendok plastik, satu kotak rokok, satu pak plastik klip, satu unit hp milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp100.000,” paparnya.

Akibat tertangkap tangan menyimpan sepuluh paket diduga sabu tersebut, Tersangka MS pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangkaraya. Untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka MS terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegas Harno. (hfz/ind)

Baca Juga :  Tidak Diperbolehkan Menggunakan Maupun Membawa Sajam dan Senpi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. seorang tersangka berinisial MS (33) diringkus di kediamannya di barak. Polisi sita 10 paket sabu siap edar.

“Penangkapan kita lakukan terhadap seorang pria berinisial MS alias Jojo. Pada Hari Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, yang diketahui memiliki dan menyimpan 10 paket diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5,95 gram,” ungkap Wakasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Harno Rabu (7/6).

AKP Harno menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada tempat tinggal tersangka yang berada di sebuah barak kayu, di Jalan Dr. Murjani Gang Hidayah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Rusuh di DPR, 24 Mahasiswa dan 9 Pelajar Ditetapkan Jadi Tersangka

“Saat tersangka berhasil diamankan. Selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kediamannya. Turut disaksikan oleh Ketua RW setempat, dengan hasil ditemukannya sepuluh paket tersebut,” jelasnya.

Selain itu kata Harno, dengan barang bukti pendukung lainnya. Diantaranya satu unit timbangan digital, sebuah sendok plastik, satu kotak rokok, satu pak plastik klip, satu unit hp milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp100.000,” paparnya.

Akibat tertangkap tangan menyimpan sepuluh paket diduga sabu tersebut, Tersangka MS pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangkaraya. Untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka MS terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegas Harno. (hfz/ind)

Baca Juga :  Tidak Diperbolehkan Menggunakan Maupun Membawa Sajam dan Senpi

Terpopuler

Artikel Terbaru