33.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Satu Napi yang Kabur Ditangkap di Kotim, 3 Masih Diburu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Upaya dan kerja keras pihak kepolisian memburu Narapidana (napi) Klas IIA Kota Palangka Raya yang berhasil melarikan diri Jumat (3/3/2023), akhirnya membuahkan hasil. Salah seorang napi bernama Jihat (26) berhasil ditangkap oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (7/3/2023).

Napi yang dihukum kurungan penjara akibat melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan diamankan di perumahan karyawan H8, PT Agro Bukit, Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Napi tersebut (Jihat) berhasil kami amankan, hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang Napi,”tutur Diskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu, kepada prokateng.co Selasa (7/2/2023).

Dikatakan Faisal, Jihat sendiri memiliki sisa masa tahanan 4 tahun 6 bulan 6 hari. Namun, dirinya berhasil melarikan diri bersama tiga orang narapidana lainnya pada Jumat (3/3/2023) lalu.

Baca Juga :  Sembunyikan Sabu di Dalam Tisu Magic, Koh Apin Tak Berkutik saat Ditan

“Dan saat ini kami berencana akan berangkat menuju Kotim, dan melakukan pengejaran  terhadap tiga orang narapidana lainnya,”katanya.

Perlu diketahui tiga orang napi yang saat ini dilakukan pengejaran kepolisian yaitu Abdurrahman bin Rajali dengan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian disertai kekerasan sisa hukuman 12 tahun 10 bulan 7 hari.

Kemudian, Pancareno Rama Kencana Adiwardana Marry Yuandi Bin Johandi dengan tindak pidana pembunuhan sisa lama hukuman 15 tahun 1 bulan 18 hari. Yang terakhir, Prihartono bin Lili dengan tindak pidana pembunuhan sisa hukuman selama 8 tahun 6 bulan 12 hari. (rin)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Upaya dan kerja keras pihak kepolisian memburu Narapidana (napi) Klas IIA Kota Palangka Raya yang berhasil melarikan diri Jumat (3/3/2023), akhirnya membuahkan hasil. Salah seorang napi bernama Jihat (26) berhasil ditangkap oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (7/3/2023).

Napi yang dihukum kurungan penjara akibat melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan diamankan di perumahan karyawan H8, PT Agro Bukit, Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Napi tersebut (Jihat) berhasil kami amankan, hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang Napi,”tutur Diskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu, kepada prokateng.co Selasa (7/2/2023).

Dikatakan Faisal, Jihat sendiri memiliki sisa masa tahanan 4 tahun 6 bulan 6 hari. Namun, dirinya berhasil melarikan diri bersama tiga orang narapidana lainnya pada Jumat (3/3/2023) lalu.

Baca Juga :  Sembunyikan Sabu di Dalam Tisu Magic, Koh Apin Tak Berkutik saat Ditan

“Dan saat ini kami berencana akan berangkat menuju Kotim, dan melakukan pengejaran  terhadap tiga orang narapidana lainnya,”katanya.

Perlu diketahui tiga orang napi yang saat ini dilakukan pengejaran kepolisian yaitu Abdurrahman bin Rajali dengan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian disertai kekerasan sisa hukuman 12 tahun 10 bulan 7 hari.

Kemudian, Pancareno Rama Kencana Adiwardana Marry Yuandi Bin Johandi dengan tindak pidana pembunuhan sisa lama hukuman 15 tahun 1 bulan 18 hari. Yang terakhir, Prihartono bin Lili dengan tindak pidana pembunuhan sisa hukuman selama 8 tahun 6 bulan 12 hari. (rin)

Terpopuler

Artikel Terbaru