31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Sembunyikan Sabu di Dalam Tisu Magic, Koh Apin Tak Berkutik saat Ditan

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali mengamankan
pengedar narkoba di Kotim, Jumat (13/11) malam lalu.

Pelaku yakni
AY (21) warga Jalan Ir. Juanda 16, Sampit. Ia diamankan petugas di Jalan H.M
Arsyad km.08 (Halte DS Ekabahurui) Rt. 019 Rw. 008 Desa Pelangsian, Kecamatan
Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Kalteng.


Pria
keturunan Tionghoa itu, tak berkutik saat dibekuk anggota berikut barang bukti
berupa beberapa paket sabu yang disimpan di dalam kotak tisu magic.

Kapolda
Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto
membenarkan adanya tangkapan tersebut.

“Anggota
kita melakukan penangkapan terhadap AY dan saat dilakukan penggeledahan badan
ditemukan delapan paket kristal sabu berat 40,01 gram,” katanya,  Minggu (15/11).

Baca Juga :  Sering Beraksi Dimana-mana, Jambret Didor di Barak

Selanjutnya,
pria yang akrab dipanggil Koh Apin ini, dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor
Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kini dia
terjerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali mengamankan
pengedar narkoba di Kotim, Jumat (13/11) malam lalu.

Pelaku yakni
AY (21) warga Jalan Ir. Juanda 16, Sampit. Ia diamankan petugas di Jalan H.M
Arsyad km.08 (Halte DS Ekabahurui) Rt. 019 Rw. 008 Desa Pelangsian, Kecamatan
Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Kalteng.


Pria
keturunan Tionghoa itu, tak berkutik saat dibekuk anggota berikut barang bukti
berupa beberapa paket sabu yang disimpan di dalam kotak tisu magic.

Kapolda
Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto
membenarkan adanya tangkapan tersebut.

“Anggota
kita melakukan penangkapan terhadap AY dan saat dilakukan penggeledahan badan
ditemukan delapan paket kristal sabu berat 40,01 gram,” katanya,  Minggu (15/11).

Baca Juga :  Sering Beraksi Dimana-mana, Jambret Didor di Barak

Selanjutnya,
pria yang akrab dipanggil Koh Apin ini, dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor
Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kini dia
terjerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. 

Terpopuler

Artikel Terbaru