Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) memeriksa sejumlah saksi terkait laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam perkara perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Laporan tersebut diajukan PT Duta Manuntung melalui kuasa hukumnya pada April 2026. Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses penanganan laporan yang kini dilakukan KY.
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr. Usman, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan saksi yang berlangsung di Kantor KY, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/9/2026) memberikan sejumlah keterangan terkait perkara tersebut.
Menurut Usman, keterangan saksi menguatkan dugaan yang disampaikan pihaknya dalam laporan etik terhadap majelis hakim PN Balikpapan. Salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan pertimbangan hukum majelis terhadap bukti pembayaran tanah.
“Dalam keterangannya, saksi yang diperiksa oleh tim pemeriksa pada tanggal 23 September 2026 mengungkap fakta bahwa terdapat dugaan manipulasi di dalam pertimbangan hukum putusan PN Balikpapan. Bukti bonggol cek pembayaran tanah disimpulkan begitu saja oleh hakim sebagai catatan sepihak. Padahal di dalam bukti tersebut tertulis sangat jelas bahwa pembayaran tanah ditujukan kepada pemilik tanah bernama Karno Yuwono. Hal ini secara nyata mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Dr. Usman.
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tersebut ditetapkan melalui keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial. Aturan tersebut antara lain memuat prinsip perilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, serta profesional.
Usman menyampaikan apresiasi terhadap tindak lanjut KY sejak laporan diajukan. Namun, dia meminta proses pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional dan responsif.
“Proses dari April hingga pemeriksaan saksi di bulan September ini memakan waktu yang cukup panjang. Ini yang perlu kita dorong bersama ke depan agar Komisi Yudisial bekerja lebih profesional, proporsional, dan responsif. Jangan sampai pengaduan pencari keadilan dibiarkan berlarut-larut, padahal untuk memanggil dan memeriksa saksi tidak seharusnya memakan waktu berbulan-bulan,” tegasnya.
Pihak PT Duta Manuntung menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan di KY. Mereka berharap seluruh laporan dan keterangan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Pemeriksaan ini terus berjalan dan fakta-faktanya semakin menguatkan dalil aduan kami. Kami mendesak KY untuk bergerak lebih cepat setelah tahap pemeriksaan saksi ini, agar segera mengambil keputusan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Majelis Hakim Teradu demi menjaga marwah lembaga peradilan serta memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan,” pungkas Dr. Usman.
Laporan tersebut berkaitan dengan putusan majelis hakim PN Balikpapan dalam perkara perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp. Dalam laporannya, PT Duta Manuntung melalui kuasa hukum mempersoalkan sejumlah pertimbangan majelis hakim terhadap alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
Di antaranya adalah bukti pengakuan aset perusahaan melalui akta pernyataan notaris, bukti pembayaran tanah berupa bonggol cek, serta pertimbangan terhadap putusan pidana terkait penggelapan aset yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran etik terhadap tiga hakim PN Balikpapan dalam perkara tersebut juga telah diberitakan pada Agustus 2026. Saat itu, kuasa hukum PT Duta Manuntung meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada KY.(jpc)


