Site icon Prokalteng

Sopir Taksi Online Nyambi Jadi Kurir Sabu, Berakhir di Jeruji

Kurir sabu seberat 50 kilogram, Warso (33), saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. (FOTO: ISTIMEWA)

Kurir sabu seberat 50 kilogram, Warso (33), saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. (FOTO: ISTIMEWA)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Karier Warso (33) sebagai sopir taksi online berakhir tragis. Ia kini harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, setelah tertangkap membawa 50 kilogram sabu.

Sidang perdana berlangsung Kamis petang (5/2/2025), di mana terdakwa hadir secara daring didampingi kuasa hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan Afandi membacakan dakwaan, sementara terdakwa dan pengacaranya tidak mengajukan keberatan.

“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian pada 13 Februari 2025,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada Juli 2024. Warso, yang bekerja sebagai sopir taksi online di Jakarta, menerima order dari seorang pria bernama Budi (DPO) untuk diantar ke tempat hiburan di Kemang, Jakarta Selatan.

Dari pertemuan itu, mereka bertukar kontak. Beberapa hari kemudian, Budi menawarkan pekerjaan sebagai kurir sabu dengan bayaran tinggi, yang langsung diterima Warso.

Pada 27 Juli, Cay Hui, rekan Budi, menghubungi Warso untuk berangkat ke Pontianak dengan biaya akomodasi Rp10 juta.

Perjalanan dimulai pada 29 Juli. Di Pontianak, Warso menuju Singkawang untuk beristirahat di hotel sebelum menerima instruksi selanjutnya.

Keesokan harinya, Warso diarahkan mengambil mobil Xenia merah di depan RSUD Singkawang. Mobil itu berisi sabu yang harus dibawa ke Banjarmasin.

Tugas pertama berjalan mulus, dan ia mendapat upah Rp50 juta, ditambah Rp10 juta beberapa hari kemudian.

Keberhasilan pertama membuat Warso semakin percaya diri. Pada 20 September, ia kembali menjalankan misi serupa menggunakan mobil Chevrolet putih, dengan sabu disimpan dalam karung di bagasi belakang. Kali ini, ia mendapat bayaran Rp100 juta.

Pengiriman ketiga dilakukan pada 5 Oktober 2024. Warso kembali ke Pontianak dan diberi mobil Calya silver metalik yang sudah berisi sabu dalam jerigen.

Namun, perjalanan berakhir di Jalan Trans Kalimantan Km 04, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Lamandau, saat ia terjaring razia lalu lintas pada 8 Oktober.

Polisi mencurigai lima jerigen di dalam mobil. Saat diperiksa, isinya bukan minyak seperti yang diklaim Warso, melainkan 47 paket sabu seberat 50,6 kilogram.

Satresnarkoba langsung turun tangan mengamankan barang bukti dan membawanya ke Mapolres Lamandau. (bib)

Exit mobile version