NANGA BULIK, PROKALTENG.CO โ Pelaku pencurian dan pembobol warung dan toko di Kota Nanga Bulik mulai menjalani sidangnya pada awal tahun ini. Terdakwa Andi Gunawan ini beraksi sekitar bulan Oktober tahun lalu.
Saat membacakan dakwaannya. Jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Afif Hidayatulloh. Membeberkan bahwa kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar Pukul 02.30 WIB. Ketika terdakwa sedang berada di rumahnya lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang di toko Kurnia sembako yang berada di Jalan JC. Rangkap RT. 006, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Selanjutnya. Terdakwa berjalan ke arah toko Kurnia Sembako dengan membawa sebilah linggis besi, lalu sesampainya pada bagian pagar seng belakang toko terdakwa memanjat pagar seng tersebut dan berhasil masuk di halaman belakang toko. Kemudian terdakwa berjalan menuju bagian pintu belakang took, dan melihat pada bagian pintu belakang terdapat kunci gembok besi.
โTerdakwa mencongkel paksa gembok besi tersebut dengan menggunakan linggis yang telah terdakwa bawa sebelumnya sampai gembok tersebut terbuka. Selanjutnya terdakwa membuka pintu belakang toko lalu masuk dalam toko,โ katanya saat di konfirmasi, Selasa (7/1/2025) di Nangga Bulik.
Di dalam toko terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp500.000,- dari dalam laci meja toko, mengambil 130 bungkus rokok merk Sampoerna Mild, 50 bungkus rokok merk Esse Change Double, 50 bungkus rokok merk Dji Sam Soe 234, 90 bungkus rokok merk LA Bold Hitam, 10 bungkus rokok merk Esse Double Pop, 10 bungkus rokok merk Konser Manggo Clik dari rak toko yang dimasukkan dalam karung.
โTerdakwa juga mengambil sebuah kotak amal yang terbuat dari plastik yang berisikan uang pecahan Rp2.000,Rp1.000, Rp5.000,- dan Rp.10.000,- dan memasukkannya ke dalam karung tersebut,โ Tuturnya.
Setelah puas menjarah isi toko, terdakwa keluar dari Toko tersebut melewati pintu belakang dan memanjat pagar seng dan pergi menuju ke rumahnya. Selanjutnya, setelah sampai di rumahnya lalu terdakwa menyimpan karung yang berisikan rokokโrokok tadi di samping rumah, dan kotak amal terdakwa simpan di dalam gudang rumahnya.
Selanjutnya, sekitar Pukul 03.00 WIB saksi Kurniati dibangunkan oleh saksi Syeko karena mendengar langkah kaki seseorang dari dalam Toko Kurnia Sembako. Dan setelah di cek mereka melihat pintu belakang toko dalam keadaan terbuka serta kunci gembok pintu belakang toko dalam keadaan rusak. Dan banyak barang dagangan telah hilang. Sehingga saat hari sudah terang ia melaporkan kejadian ini ke polres.
Namun pelarian terdakwa tidak berlangsung lama. Hanya dalam waktu singkat anggota Polres Lamandau langsung berhasil menangkap terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Nanga Bulik RT.006, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
โTerdakwa mengakui perbuatan nya dan menunjukkan tempat ia menyembunyikan rokok-rokok tersebut di samping rumahnya dan kotak amal di dalam gudang rumahnya ,โ Ungkapnya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.378.420,- . Akibat Perbuatannya, Terdakwa dijerat dengn pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP. (Bib)