30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Puluhan Tahanan Diwajibkan Ra

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta)
Palangka Raya terus berusaha untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru di
tengah wabah
Covid-19 saat ini.  
Yakni dengan terus menerapkan protokol kesehatan di setiap
kegiatan dan pelaksanaan tugas.

Salah satunya saat kegiatan penyerahan atau pelimpahan tahanan
sebanyak 21 orang ke Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya.

Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polresta Palangka Raya
dengan APD lengkap melakukan rapid test Covid-19 kepada para tahanan tersebut,
Kamis (6/8) pagi.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri,
menjelaskan, rapid test dilakukan guna mendeteksi maupun mencegah terjadinya
penularan Virus Corona selama kegiatan pelimpahan tahanan berlangsung.

Baca Juga :  Pengacara Sebut Dokter Ani Hasibuan Diduga Jadi Target Kriminalisasi

“Hal ini merupakan salah satu bentuk dukungan kami terhadap
penerapan adaptasi kebiasaan baru di tengah wabah Covid-19 yang masih melanda,
demi mencegah maupun memutus mata rantai penyebarannya,” ungkapnya saat
memantau pelaksanaan rapid test.

Kegiatan tersebut dilakukan di Mapolresta Palangka Raya, yang
dikawal ketat oleh personel Satsabhara dengan bersenjata lengkap, sebagai
bentuk pengamanan guna mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum.

“Protokol kesehatan juga diterapkan dan wajib untuk dipatuhi oleh
personel maupun masyarakat saat berada di area Mapolresta Palangka Raya, yaitu
menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan sebelum maupun
sesudah beraktivitas,” pungkas Jaladri.

 

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta)
Palangka Raya terus berusaha untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru di
tengah wabah
Covid-19 saat ini.  
Yakni dengan terus menerapkan protokol kesehatan di setiap
kegiatan dan pelaksanaan tugas.

Salah satunya saat kegiatan penyerahan atau pelimpahan tahanan
sebanyak 21 orang ke Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya.

Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polresta Palangka Raya
dengan APD lengkap melakukan rapid test Covid-19 kepada para tahanan tersebut,
Kamis (6/8) pagi.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri,
menjelaskan, rapid test dilakukan guna mendeteksi maupun mencegah terjadinya
penularan Virus Corona selama kegiatan pelimpahan tahanan berlangsung.

Baca Juga :  Pengacara Sebut Dokter Ani Hasibuan Diduga Jadi Target Kriminalisasi

“Hal ini merupakan salah satu bentuk dukungan kami terhadap
penerapan adaptasi kebiasaan baru di tengah wabah Covid-19 yang masih melanda,
demi mencegah maupun memutus mata rantai penyebarannya,” ungkapnya saat
memantau pelaksanaan rapid test.

Kegiatan tersebut dilakukan di Mapolresta Palangka Raya, yang
dikawal ketat oleh personel Satsabhara dengan bersenjata lengkap, sebagai
bentuk pengamanan guna mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum.

“Protokol kesehatan juga diterapkan dan wajib untuk dipatuhi oleh
personel maupun masyarakat saat berada di area Mapolresta Palangka Raya, yaitu
menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan sebelum maupun
sesudah beraktivitas,” pungkas Jaladri.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru