PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Saidah, gadis 25 tahun yang mengalami
keterbatasan fisik akhirnya bisa bertemu kembali dengan ibunya, Juwariyah
setelah resmi menjadi tahanan kota.
“Hasil gelar perkara dugaan tindak pidana penipuan
dengan tersangka Juwariyah pada Senin (3/8) maka hari Rabu (5/8), Polsek
Pahandut telah melaksanakan proses pengalihan tahanan Rutan menjadi tahanan
kota,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri.
Adapun pertimbangan yang menjadi dasar pengalihan tahanan
kota yakni adanya permohonan dari penasehat hukum (PH) tersangka, Suriyansyah
Halim dan kawan-kawan selaku penjamin dilaksanakannya proses pengalihan
penahanan kota.
Selain itu, lanjut Kapolresta, mengingat tersangka
memiliki anak disabilitas yang perlu mendapat perawatan dari orang tuanya
sendiri.
“Sementara proses penyidikan perkaranya siap di
tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum. Tersangka Juwariyah wajib lapor setiap hari
Senin dan Kamis,” tandasnya.
Proses serah terima
tersangka dilaksanakan di Polsek Pahandut oleh Kapolsek Kompol Edia Sutaata
didampingi penyidik kepada keluarganya yang diwakili PH Suriyansyah Halim.