28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ditangkap Saat Asyik Transaksi, Simpan Sabu 3,86 Gram di Dompet

KALTENGPOS.CO – Seorang pria
bernama Udin alias Bapak Yayang, (37) warga Desa Teluk Lawah Kecamatan Tewah
Kabupaten Gunung Mas Dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Pelaku
ditangkap saat sedang melakukan transaksi di wilayah Desa Teluk Lawah RT. 01,
Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas pada, Selasa (4/8) sekitar pukul 18.00
WIB.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui
Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini
berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada transaksi sabu di wilayah
tersebut.”Setelah kita dapat laporan langsung dilakukan penyelidikan dan
berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu,” kata Untung.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku,
petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip yang diduga narkotika
golongan 1 seberat 3,86 gram yang disimpan di dalam dompet milik pelaku.

Baca Juga :  Bartim Masih Terapkan Larangan Belajar Tatap Muka di Sekolah

Selain barang bukti dua peket sabu turut disita
satu handphone, empat plastik klip kecil, satu sendok sabu yang terbuat dari
sedotan, satu lembar tisu dan uang yang diduga hasil penjualan sabu Rp 400 ribu
rupiah.Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Gunung Mas guna
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku
kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. 

KALTENGPOS.CO – Seorang pria
bernama Udin alias Bapak Yayang, (37) warga Desa Teluk Lawah Kecamatan Tewah
Kabupaten Gunung Mas Dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Pelaku
ditangkap saat sedang melakukan transaksi di wilayah Desa Teluk Lawah RT. 01,
Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas pada, Selasa (4/8) sekitar pukul 18.00
WIB.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui
Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini
berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada transaksi sabu di wilayah
tersebut.”Setelah kita dapat laporan langsung dilakukan penyelidikan dan
berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu,” kata Untung.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku,
petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip yang diduga narkotika
golongan 1 seberat 3,86 gram yang disimpan di dalam dompet milik pelaku.

Baca Juga :  Bartim Masih Terapkan Larangan Belajar Tatap Muka di Sekolah

Selain barang bukti dua peket sabu turut disita
satu handphone, empat plastik klip kecil, satu sendok sabu yang terbuat dari
sedotan, satu lembar tisu dan uang yang diduga hasil penjualan sabu Rp 400 ribu
rupiah.Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Gunung Mas guna
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku
kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru