25 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

Kena Kasus Penipuan, Ibu dari Anak Disabilitas Jadi Tahanan Kota

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO
โ€“ Saidah, gadis 25 tahun yang mengalami
keterbatasan fisik akhirnya bisa bertemu kembali dengan ibunya, Juwariyah
setelah resmi menjadi tahanan kota.

โ€œHasil gelar perkara dugaan tindak pidana penipuan
dengan tersangka Juwariyah pada Senin (3/8) maka hari Rabu (5/8), Polsek
Pahandut telah melaksanakan proses pengalihan tahanan Rutan menjadi tahanan
kota,โ€ kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri.

Adapun pertimbangan yang menjadi dasar pengalihan tahanan
kota yakni adanya permohonan dari penasehat hukum (PH) tersangka, Suriyansyah
Halim dan kawan-kawan selaku penjamin dilaksanakannya proses pengalihan
penahanan kota.

Selain itu, lanjut Kapolresta, mengingat tersangka
memiliki anak disabilitas yang perlu mendapat perawatan dari orang tuanya
sendiri.

Baca Juga :  Rampok Bersenpi Gasak Toko Emas di Pangkalan Banteng Siang Bolong

โ€œSementara proses penyidikan perkaranya siap di
tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum. Tersangka Juwariyah wajib lapor setiap hari
Senin dan Kamis,โ€ tandasnya.

Proses serah terima
tersangka dilaksanakan di Polsek Pahandut oleh Kapolsek Kompol Edia Sutaata
didampingi penyidik kepada keluarganya yang diwakili PH Suriyansyah Halim.

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO
โ€“ Saidah, gadis 25 tahun yang mengalami
keterbatasan fisik akhirnya bisa bertemu kembali dengan ibunya, Juwariyah
setelah resmi menjadi tahanan kota.

โ€œHasil gelar perkara dugaan tindak pidana penipuan
dengan tersangka Juwariyah pada Senin (3/8) maka hari Rabu (5/8), Polsek
Pahandut telah melaksanakan proses pengalihan tahanan Rutan menjadi tahanan
kota,โ€ kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri.

Adapun pertimbangan yang menjadi dasar pengalihan tahanan
kota yakni adanya permohonan dari penasehat hukum (PH) tersangka, Suriyansyah
Halim dan kawan-kawan selaku penjamin dilaksanakannya proses pengalihan
penahanan kota.

Selain itu, lanjut Kapolresta, mengingat tersangka
memiliki anak disabilitas yang perlu mendapat perawatan dari orang tuanya
sendiri.

Baca Juga :  Rampok Bersenpi Gasak Toko Emas di Pangkalan Banteng Siang Bolong

โ€œSementara proses penyidikan perkaranya siap di
tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum. Tersangka Juwariyah wajib lapor setiap hari
Senin dan Kamis,โ€ tandasnya.

Proses serah terima
tersangka dilaksanakan di Polsek Pahandut oleh Kapolsek Kompol Edia Sutaata
didampingi penyidik kepada keluarganya yang diwakili PH Suriyansyah Halim.

Terpopuler

Artikel Terbaru