30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Penusuk Wanita Hamil di Pahandut Seberang Divonis 28 Bulan Penjara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – YM (17), terdakwa kasus penganiayaan wanita hamil Jalan Pantai Cemara Labat II, Kelurahan Pahandut Seberang, Palangka Raya akhirnya dijatuhi hukuman 28 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan secara tertutup dan digelar di ruang sidang anak, Senin (5/7). Sidang dilakukan tertutup karena terdakwa YM tergolong anak di bawah umur, karena berusia 17 tahun.

“Kasus YM sudah diputus hakim hari ini (kemarin – red). Dia divonis penjara 2 tahun dan empat bulan,” kata penasihat hukum yang mendampingi YM selama sidang perkara tersebut, Ifik Harianto kepada wartawan sesusai sidang tersebut.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Teror di Hotel, Ditemukan Senjata Api dan Senjat

Diterangkan Ifik, kliennya dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat.

“Fakta sidang, YM memang melakukan penusukan ke korban, perempuan  yang sedang hamil itu, karena korban berteriak waktu melihat terdakwa masuk ke dalam rumah korban,” ujarnya dengan menambahkan bahwa fakta itu diakui sendiri oleh terdakwa YM dalam persidangan.

Atas putusan hakim tersebut baik YM sebagai terdakwa maupun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Liliwati, menyatakan menerima vonis tersebut.

“Tidak ada banding, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan,” jelasnya.

Seperti diberitakan, kasus penganiayaan yang dilakukan YM, terjadi di sebuah kos-kosan Jalan Pantai Camara Labat II sekitar pukul 13.30 Wib, Sabtu (5/6/2021) lalu.

Baca Juga :  Kejahatan Terbongkar, Pembunuh Nenek di Perkebunan Karet Tertangkap

Korban adalah Taibah (30), yang tengah hamil. Akibat luka tusukan yang dideritanya pada bagian perut, korban sempat mengalami kondisi kritis.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – YM (17), terdakwa kasus penganiayaan wanita hamil Jalan Pantai Cemara Labat II, Kelurahan Pahandut Seberang, Palangka Raya akhirnya dijatuhi hukuman 28 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan secara tertutup dan digelar di ruang sidang anak, Senin (5/7). Sidang dilakukan tertutup karena terdakwa YM tergolong anak di bawah umur, karena berusia 17 tahun.

“Kasus YM sudah diputus hakim hari ini (kemarin – red). Dia divonis penjara 2 tahun dan empat bulan,” kata penasihat hukum yang mendampingi YM selama sidang perkara tersebut, Ifik Harianto kepada wartawan sesusai sidang tersebut.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Teror di Hotel, Ditemukan Senjata Api dan Senjat

Diterangkan Ifik, kliennya dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat.

“Fakta sidang, YM memang melakukan penusukan ke korban, perempuan  yang sedang hamil itu, karena korban berteriak waktu melihat terdakwa masuk ke dalam rumah korban,” ujarnya dengan menambahkan bahwa fakta itu diakui sendiri oleh terdakwa YM dalam persidangan.

Atas putusan hakim tersebut baik YM sebagai terdakwa maupun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Liliwati, menyatakan menerima vonis tersebut.

“Tidak ada banding, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan,” jelasnya.

Seperti diberitakan, kasus penganiayaan yang dilakukan YM, terjadi di sebuah kos-kosan Jalan Pantai Camara Labat II sekitar pukul 13.30 Wib, Sabtu (5/6/2021) lalu.

Baca Juga :  Kejahatan Terbongkar, Pembunuh Nenek di Perkebunan Karet Tertangkap

Korban adalah Taibah (30), yang tengah hamil. Akibat luka tusukan yang dideritanya pada bagian perut, korban sempat mengalami kondisi kritis.

Terpopuler

Artikel Terbaru