26.3 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Sidang PK Azhar Ibrahim Digelar

Sidang Lanjutan Agenda Pemeriksaan Tambahan Bukti dari Pemohon PK Dijadwalkan 12 Februari

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Ir. Azhar Ibrahim, terdakwa yang sebelumnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan memori PK, pengajuan bukti surat, dan keterangan saksi.

Majelis hakim yang dipimpin Rendi Abednego Sinaga memutuskan menunda sidang. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 12 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan tambahan bukti dari pemohon PK.

Kasus ini bermula saat Azhar Ibrahim bersama dua terdakwa lainnya, Hotjen Sihombing dan M. Suriansyah, didakwa melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

PN Nanga Bulik sempat membebaskan ketiganya dengan putusan onslag van rechtvervolging, yang berarti mereka terbebas dari tuntutan hukum. Namun, Kejari Lamandau mengajukan kasasi dan MA akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar kepada Azhar Ibrahim. Jika denda tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan kurungan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Komandan dan Personel Denpom Terjun ke Lokasi Sengketa Lahan, Wartawan

Sementara itu, Hotjen Sihombing dan M. Suriansyah tetap dinyatakan bebas dalam putusan kasasi MA.Lahan yang menjadi objek perkara seluas ±47,6 hektare berada di Desa Penopa, dalam kawasan izin HTI PT Grace Putri Perdana. Lahan ini dibeli para terdakwa dari beberapa orang sejak 2020 hingga 2021.

Kuasa hukum Azhar Ibrahim, Trianto, mengatakan, pihaknya mengajukan PK berdasarkan sejumlah alasan yang diatur dalam KUHAP Pasal 263 ayat (1), Pasal 264, dan Pasal 266, serta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013.

“Ada lima alasan utama kami mengajukan PK, yaitu adanya kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan, ditemukan bukti baru (novum), kekhilafan hakim yang nyata, putusan yang bertentangan dengan perkara serupa, serta putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan,” kata Trianto, Rabu malam (4/2/2025) usai sidang di PN Nanga Bulik.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika di Nanga Bulik

Menurutnya, semua alasan itu sudah dirinci dalam memori permohonan PK, ditambah dengan bukti baru dan saksi yang dihadirkan.”Kami berharap keadilan masih bisa ditegakkan. Semoga Hakim Agung yang menangani perkara ini bisa memberikan putusan yang adil untuk klien kami,” tutupnya. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Ir. Azhar Ibrahim, terdakwa yang sebelumnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan memori PK, pengajuan bukti surat, dan keterangan saksi.

Majelis hakim yang dipimpin Rendi Abednego Sinaga memutuskan menunda sidang. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 12 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan tambahan bukti dari pemohon PK.

Kasus ini bermula saat Azhar Ibrahim bersama dua terdakwa lainnya, Hotjen Sihombing dan M. Suriansyah, didakwa melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

PN Nanga Bulik sempat membebaskan ketiganya dengan putusan onslag van rechtvervolging, yang berarti mereka terbebas dari tuntutan hukum. Namun, Kejari Lamandau mengajukan kasasi dan MA akhirnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar kepada Azhar Ibrahim. Jika denda tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan kurungan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Komandan dan Personel Denpom Terjun ke Lokasi Sengketa Lahan, Wartawan

Sementara itu, Hotjen Sihombing dan M. Suriansyah tetap dinyatakan bebas dalam putusan kasasi MA.Lahan yang menjadi objek perkara seluas ±47,6 hektare berada di Desa Penopa, dalam kawasan izin HTI PT Grace Putri Perdana. Lahan ini dibeli para terdakwa dari beberapa orang sejak 2020 hingga 2021.

Kuasa hukum Azhar Ibrahim, Trianto, mengatakan, pihaknya mengajukan PK berdasarkan sejumlah alasan yang diatur dalam KUHAP Pasal 263 ayat (1), Pasal 264, dan Pasal 266, serta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013.

“Ada lima alasan utama kami mengajukan PK, yaitu adanya kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan, ditemukan bukti baru (novum), kekhilafan hakim yang nyata, putusan yang bertentangan dengan perkara serupa, serta putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan,” kata Trianto, Rabu malam (4/2/2025) usai sidang di PN Nanga Bulik.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika di Nanga Bulik

Menurutnya, semua alasan itu sudah dirinci dalam memori permohonan PK, ditambah dengan bukti baru dan saksi yang dihadirkan.”Kami berharap keadilan masih bisa ditegakkan. Semoga Hakim Agung yang menangani perkara ini bisa memberikan putusan yang adil untuk klien kami,” tutupnya. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru