30.1 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Banding, Marcos Tuwan Divonis 6 Bulan Penjara

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya  menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan  dan denda Rp5 juta subsider 3 bulan penjara, terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut, Marcos Sebastian Tuwan alias Marcos Tuwan. Putusan tersebut merupakan hasil banding dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Dalam bunyi putusan bandingnya memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Plk, tanggal 27 Juli 2022 yang dimohonkan banding.

“Menyatakan Terdakwa Marcos Sebastian Tuwan bin Christian Tuwan tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’,”begitu bunyi putusan dari sipp.pn-palangkaraya.go.id yang dikutip, Sabtu (5/11).

Baca Juga :  Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil, Tupak Tewas Dikeroyok Tahanan di Se

Putusan banding tersebut, keluar pada Rabu (14/9) yang lalu. Dimana hakim yang menyidang perkara tersebut diketuai oleh Richard Silalahi didampingi dua anggota yakni Suharno dan Abdul Wahib.

Sebelumnya, PN Palangka Raya  memvonis Marcos Tuwan dengan pidana enam bulan penjara, itu pun tak perlu dijalaninya.  Tak hanya itu saja, terdakwa juga dikenakan denda Rp 5 juta subsidair satu bulan. Walaupun tak perlu menjalani, majelis hakim yang diketuai Boxgie Agus Santoso meminta agar terdakwa selama percobaan 12 bulan tidak melakukan tindak pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan denda Rp5 juta subsidair satu bulan, menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terdakwa sebelum waktu selama  percobaan satu tahun terakhir telah bersalah melakukan tindak pidana,” kata Boxgie saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :  Lima Toko di Jalan Garuda Terbakar

Putusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut  pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Sekadar diketahui, Marcos Tuwan didakwa mencemarkan nama baik Andrie Elia Embang. Sebanyak lima postingan Facebook Marcos Tuwan yang diduga mencemarkan nama baik pria yang saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) dan Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng).






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya  menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan  dan denda Rp5 juta subsider 3 bulan penjara, terhadap Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut, Marcos Sebastian Tuwan alias Marcos Tuwan. Putusan tersebut merupakan hasil banding dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Dalam bunyi putusan bandingnya memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Plk, tanggal 27 Juli 2022 yang dimohonkan banding.

“Menyatakan Terdakwa Marcos Sebastian Tuwan bin Christian Tuwan tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’,”begitu bunyi putusan dari sipp.pn-palangkaraya.go.id yang dikutip, Sabtu (5/11).

Baca Juga :  Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil, Tupak Tewas Dikeroyok Tahanan di Se

Putusan banding tersebut, keluar pada Rabu (14/9) yang lalu. Dimana hakim yang menyidang perkara tersebut diketuai oleh Richard Silalahi didampingi dua anggota yakni Suharno dan Abdul Wahib.

Sebelumnya, PN Palangka Raya  memvonis Marcos Tuwan dengan pidana enam bulan penjara, itu pun tak perlu dijalaninya.  Tak hanya itu saja, terdakwa juga dikenakan denda Rp 5 juta subsidair satu bulan. Walaupun tak perlu menjalani, majelis hakim yang diketuai Boxgie Agus Santoso meminta agar terdakwa selama percobaan 12 bulan tidak melakukan tindak pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan denda Rp5 juta subsidair satu bulan, menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terdakwa sebelum waktu selama  percobaan satu tahun terakhir telah bersalah melakukan tindak pidana,” kata Boxgie saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :  Lima Toko di Jalan Garuda Terbakar

Putusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut  pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Sekadar diketahui, Marcos Tuwan didakwa mencemarkan nama baik Andrie Elia Embang. Sebanyak lima postingan Facebook Marcos Tuwan yang diduga mencemarkan nama baik pria yang saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) dan Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng).






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru