PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat masih berlanjut di tahap pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq menghadirkan 2 saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (5/10).
“Ada 2 saksi,” ujar Jaksa KPK kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili.
Saksi yang dihadirkan yakni Mantan Direktur PDAM Kabupaten Kapuas Agus Cahyono dan Mantan Ajudan Ben Brahim Eko Dharma Putra.
Mantan Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono merupakan Terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjalani hukuman penjara 5 tahun 6 bulan penjara. Atas kasus korupsi di PDAM Kapuas. Dalam pemeriksaan indentitas sebagai saksi dihadapan majelis Hakim, ia menjalani hukuman di LAPAS kelas II A Palangkaraya.
Putusan bandingnya, Agus divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain itu putusannya juga meminta agar menghukum Agus Cahyono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.003.548.056 dengan ketentuan apabila Agus tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun
Diketahui, Ben Brahim dan Istri didakwa menerima uang sejumlah Rp 5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Karena berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas.
Pasutri tersebut didakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan politiknya. Ben Brahim saat itu maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sementara istrinya, saat itu maju di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019. Kemudian uang tersebut juga digunakan Ben Brahim untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024.
Selain itu, Ben dan Istri didakwa meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kabupaten Kapuas. Dengan total Rp 6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
Ben Brahim dan istri didakwa meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni dari PDAM Kapuas dari tahun 2019 sampai 2021, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kapuas. (hfz/ind)