28.5 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Dendam, Pemuda Awang Ini Nekat Rusak Markas Polsek Sambil Mabuk

TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO – Seorang pemuda berinisial HJ (30) harus berurusan dengan hukum.  Warga Kecamatan Awang Kabupaten Bartim itu diamankan polisi setelah melakukan perusakan kantor polsek dan desa setempat, Sabtu (2/7).

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menyampaikan, peristiwa perusakan tersebut terjadi di dua fasilitas milik Negara. Pertama di Kantor Polsek Awang kemudian Kantor Desa Mungkur Nanakan di Kecamatan Awang serta terjadi pengancaman kepada anggota polsek yang dilakukan oleh HJ.

"Pada hari itu juga tersangka diamankan oleh seorang anggota tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Bartim," sebut Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira dan sejumlah PJU, dalam press release, kemarin.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kapuas

Kapolres menjelaskan, dari peristiwa telah diperiksa empat personil polsek, kades, dan keluarga tersangka. Dari keterangan mereka membenarkan telah terjadi pengancaman dan perusakan.

Untuk kantor polsek, dilatarbelakangi dendam dan dipicu kondisi mabuk. HJ merasa tidak terima setelah dua tahun pernah diproses dengan anggota polsek dengan kasus sama. Sedangkan pada kantor desa yang menilai para pejabatnya koruptif berdasarkan keterangan tersangka.

"Dari kasus tersebut kita mengamankan barang bukti tiga bilah parang tersangka ketika melakukan aksinya dan sejumlah barang elektronik dan perabot di desa," ulas kapolres.

Seraya menegaskan, jika tersangka diancam Pasal 212 KUHP terkait kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat dengan hukuman satu tahun, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain ancaman 4 tahun penjara serta Pasal UU Darurat maksimal 12 tahun.

Baca Juga :  Pengacara Tomy Winata Akan Ajukan Eksepsi Atas Tuduhan Aniaya Hakim

TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO – Seorang pemuda berinisial HJ (30) harus berurusan dengan hukum.  Warga Kecamatan Awang Kabupaten Bartim itu diamankan polisi setelah melakukan perusakan kantor polsek dan desa setempat, Sabtu (2/7).

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menyampaikan, peristiwa perusakan tersebut terjadi di dua fasilitas milik Negara. Pertama di Kantor Polsek Awang kemudian Kantor Desa Mungkur Nanakan di Kecamatan Awang serta terjadi pengancaman kepada anggota polsek yang dilakukan oleh HJ.

"Pada hari itu juga tersangka diamankan oleh seorang anggota tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Bartim," sebut Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira dan sejumlah PJU, dalam press release, kemarin.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kapuas

Kapolres menjelaskan, dari peristiwa telah diperiksa empat personil polsek, kades, dan keluarga tersangka. Dari keterangan mereka membenarkan telah terjadi pengancaman dan perusakan.

Untuk kantor polsek, dilatarbelakangi dendam dan dipicu kondisi mabuk. HJ merasa tidak terima setelah dua tahun pernah diproses dengan anggota polsek dengan kasus sama. Sedangkan pada kantor desa yang menilai para pejabatnya koruptif berdasarkan keterangan tersangka.

"Dari kasus tersebut kita mengamankan barang bukti tiga bilah parang tersangka ketika melakukan aksinya dan sejumlah barang elektronik dan perabot di desa," ulas kapolres.

Seraya menegaskan, jika tersangka diancam Pasal 212 KUHP terkait kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat dengan hukuman satu tahun, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain ancaman 4 tahun penjara serta Pasal UU Darurat maksimal 12 tahun.

Baca Juga :  Pengacara Tomy Winata Akan Ajukan Eksepsi Atas Tuduhan Aniaya Hakim

Terpopuler

Artikel Terbaru