28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kapuas

PROKALTENG.CO-Unit Resmob Polres Kapuas yang diback up Polsek Mantangai dan Pos Bhabinsa 1011-08 Mantangai, membekuk tersangka tindak pidana pembunuhan di Dusun Tapian Karahau, beberapa waktu lalu. Tersangka adalah MS (36), warga Dusun Tapian Karahau, Mantangai, Kapuas, Kalteng.

Dilansir dari laman Tribratanews Kalteng, Jumat (2/4), Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, S.I.K membenarkan adanya tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Tapian Karahau, melibatkan korban RA, Selasa (30/3) pukul 22.30 WIB.

“Dari keterangan para saksi bahwa pada hari Selasa tgl 30 Maret 2021 sekitar jam 22.30 WIB korban mengamuk di rumah tersangka sambil membawa sajam dan menantang tersangka berkelahi di depan rumah tersangka,”ungkapnya, Kamis (1/4) kemarin.

Baca Juga :  Ditinggal ke Pasar, Dapur Ruko Dua Lantai Terbakar

Kasat menuturkan lebih lanjut kronologi kejadian pembunuhan tersebut. Dikatakan kasat, setelah korban melayangkan sajam ke arah tersangka, tersangka menghindar dan berusaha merebut sajam tersebut dari tangan korban. Namun saat terjadi perebutan sajam itu, tersangka mengarahkan sajam ke arah tubuh korban yang mengenai tangan sebelah kiri. Selanjutnya sajam ditarik tersangka sehingga luka pada tangan korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

“Dari kejadian tersebut, Polsek Mantangai bereaksi cepat menuju TKP untuk melakukan tindakan-tindakan kepolisian. Perbuatan tersangka dijerat dengan 338 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,”tambahnya.

PROKALTENG.CO-Unit Resmob Polres Kapuas yang diback up Polsek Mantangai dan Pos Bhabinsa 1011-08 Mantangai, membekuk tersangka tindak pidana pembunuhan di Dusun Tapian Karahau, beberapa waktu lalu. Tersangka adalah MS (36), warga Dusun Tapian Karahau, Mantangai, Kapuas, Kalteng.

Dilansir dari laman Tribratanews Kalteng, Jumat (2/4), Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, S.I.K membenarkan adanya tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Tapian Karahau, melibatkan korban RA, Selasa (30/3) pukul 22.30 WIB.

“Dari keterangan para saksi bahwa pada hari Selasa tgl 30 Maret 2021 sekitar jam 22.30 WIB korban mengamuk di rumah tersangka sambil membawa sajam dan menantang tersangka berkelahi di depan rumah tersangka,”ungkapnya, Kamis (1/4) kemarin.

Baca Juga :  Ditinggal ke Pasar, Dapur Ruko Dua Lantai Terbakar

Kasat menuturkan lebih lanjut kronologi kejadian pembunuhan tersebut. Dikatakan kasat, setelah korban melayangkan sajam ke arah tersangka, tersangka menghindar dan berusaha merebut sajam tersebut dari tangan korban. Namun saat terjadi perebutan sajam itu, tersangka mengarahkan sajam ke arah tubuh korban yang mengenai tangan sebelah kiri. Selanjutnya sajam ditarik tersangka sehingga luka pada tangan korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

“Dari kejadian tersebut, Polsek Mantangai bereaksi cepat menuju TKP untuk melakukan tindakan-tindakan kepolisian. Perbuatan tersangka dijerat dengan 338 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,”tambahnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru