33.8 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Pengacara Tomy Winata Akan Ajukan Eksepsi Atas Tuduhan Aniaya Hakim

Terdakwa penganiaya
terhadap hakim, Desrizal Chaniago berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi)
atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Atma Jaya Salim selaku tim kuasa hukum
Desrizal menyebut perbuatan kliennya dilakukan secara spontan.

“Eksepsi kalau saya
jelaskan sekarang, nanti dalam eksepsi jelaskan latar belakang kenapa spontan
menyabet hakim dengan ikat pinggang,” kata Salim di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Selasa (8/10).

Salim menuturkan,
kliennya mengeluarkan tali ikat pinggang secara spontan. Oleh karenanya, atas
dalih ini pengaara pengusaha Tomy Winata tersebut akan mengajukan eksepsi atas
dakwaan JPU.

“Tidak ada
(terencana). Kalau mau koreksi dakwaan itu tidak termasuk benda keras ikat
pigang,” tegasnya.

Jaksa penuntut umum (JPU)
mendakwa Desrizal melakukan perbuatan penganiayaan yang dilakukan Desrizal
bermula pada saat sidang pembacaan petitum gugatan di PN Jakarta Pusat, pada
Kamis (18/7). Duta Baskara dan Sunarso merupakan majelis hakim yang
menyidangkan perkara Perdata No. 223/2018 di PN Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Jajaran Polres Palangka Raya Gelar Latihan Dalmas

“Ketika terdakwa
sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata dari majelis
hakim, karena tidak sesuai harapan terdakwa. Terdakwa melepaskan ikat pinggang
yang dikenakan, melalui ikat pinggang, dilipat dan dipegang terdakwa,” kata
Permana membacakan dakwaan.

Setelah itu, lanjut
Permana, terdakwa dari tempat duduk kuasa hukum berjalan cepat mendekati meja
majelis hakim serta mendekati posisi arah duduk saksi Sunarso. Lalu,
menggunakan tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung
diayunkan sebanyak satu kali, yang diarahkan ke bagian kepala, dan mengenai
dahi kiri saksi Sunarso.

“Kemudian setelah itu
terdakwa berjalan mendekati posisi arah duduk saksi Duta Baskara, dan dengan
tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung diayunkan
dan diarahkan ke bagian badan saksi Duta Baskara sebanyak 2 kali, tetapi saksi
Duta Baskara dapat ditangkis dengan kiri,” urai Permana.

Baca Juga :  Berkas AKP MA Dilimpahkan

Setelah insiden itu,
para pengunjung sidang dalam ruang sidang itu langsung mengamankan dan membawa
terdakwa ke luar ruang sidang Soebekti II. Atas perbuatan itu, saksi Sunarso
dan saksi Duta Baskara melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Akhirnya,
terdakwa ditangkap untuk pengusutan lebih lanjut karena akibat perbuatan
terdakwa itu.

Selain melaporkan
terdakwa kepada aparat kepolisian, saksi Sunarso dan saksi Duta Baskara membuat
visum et repertum di Rumah Sakit Hermina, pada 19 Juli 2019.

Hasil visum
menunjukkan, Sunarso mengalami luka didahi kiri ukuran 4 x 2 cm akibat
kekerasan benda tumpul. Sedangkan, saksi Duta Baskara mengalami luka memar di
lengan kiri ukuran 1 x1,5 cm akibat kekerasan benda tumpul.

Atas perbuatannya,
Desrizal didakwa dengan pasal 351 ayat 1 atau 212 KUHP tentang Penganiayaan.(jpg)

 

Terdakwa penganiaya
terhadap hakim, Desrizal Chaniago berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi)
atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Atma Jaya Salim selaku tim kuasa hukum
Desrizal menyebut perbuatan kliennya dilakukan secara spontan.

“Eksepsi kalau saya
jelaskan sekarang, nanti dalam eksepsi jelaskan latar belakang kenapa spontan
menyabet hakim dengan ikat pinggang,” kata Salim di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Selasa (8/10).

Salim menuturkan,
kliennya mengeluarkan tali ikat pinggang secara spontan. Oleh karenanya, atas
dalih ini pengaara pengusaha Tomy Winata tersebut akan mengajukan eksepsi atas
dakwaan JPU.

“Tidak ada
(terencana). Kalau mau koreksi dakwaan itu tidak termasuk benda keras ikat
pigang,” tegasnya.

Jaksa penuntut umum (JPU)
mendakwa Desrizal melakukan perbuatan penganiayaan yang dilakukan Desrizal
bermula pada saat sidang pembacaan petitum gugatan di PN Jakarta Pusat, pada
Kamis (18/7). Duta Baskara dan Sunarso merupakan majelis hakim yang
menyidangkan perkara Perdata No. 223/2018 di PN Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Jajaran Polres Palangka Raya Gelar Latihan Dalmas

“Ketika terdakwa
sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata dari majelis
hakim, karena tidak sesuai harapan terdakwa. Terdakwa melepaskan ikat pinggang
yang dikenakan, melalui ikat pinggang, dilipat dan dipegang terdakwa,” kata
Permana membacakan dakwaan.

Setelah itu, lanjut
Permana, terdakwa dari tempat duduk kuasa hukum berjalan cepat mendekati meja
majelis hakim serta mendekati posisi arah duduk saksi Sunarso. Lalu,
menggunakan tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung
diayunkan sebanyak satu kali, yang diarahkan ke bagian kepala, dan mengenai
dahi kiri saksi Sunarso.

“Kemudian setelah itu
terdakwa berjalan mendekati posisi arah duduk saksi Duta Baskara, dan dengan
tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung diayunkan
dan diarahkan ke bagian badan saksi Duta Baskara sebanyak 2 kali, tetapi saksi
Duta Baskara dapat ditangkis dengan kiri,” urai Permana.

Baca Juga :  Berkas AKP MA Dilimpahkan

Setelah insiden itu,
para pengunjung sidang dalam ruang sidang itu langsung mengamankan dan membawa
terdakwa ke luar ruang sidang Soebekti II. Atas perbuatan itu, saksi Sunarso
dan saksi Duta Baskara melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Akhirnya,
terdakwa ditangkap untuk pengusutan lebih lanjut karena akibat perbuatan
terdakwa itu.

Selain melaporkan
terdakwa kepada aparat kepolisian, saksi Sunarso dan saksi Duta Baskara membuat
visum et repertum di Rumah Sakit Hermina, pada 19 Juli 2019.

Hasil visum
menunjukkan, Sunarso mengalami luka didahi kiri ukuran 4 x 2 cm akibat
kekerasan benda tumpul. Sedangkan, saksi Duta Baskara mengalami luka memar di
lengan kiri ukuran 1 x1,5 cm akibat kekerasan benda tumpul.

Atas perbuatannya,
Desrizal didakwa dengan pasal 351 ayat 1 atau 212 KUHP tentang Penganiayaan.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru