30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Sekjen PA 212 Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

 

Penyidik Polda Metro
Jaya menaikkan status hukum terhadap Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212,
Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam penganiayaan
terhadap relawan Joko Widodo (Jokowi), Ninoy Karundeng.

Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka kepada
Bernard setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama 12 jam. “Nama
sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka,” kata Argo saat
dikonfirmasi, Selasa (8/10).

Meski begitu, Argo
belum menjabarkan keterlibatan Bernard dalam penganiayaan Ninoy Karundeng.
Begitu pula dengan keberadaan Bernard apakah ditahan atau tidak. “Saya cek dulu
surat (penahananya) sudah ada atau belum,” jelasnya.

Menganggapi hal itu,
Ketua Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis menilai ada kecacatan hukum dalam
penetapan tersangka terhadap Bernard. Sebab, belum ada pemeriksaan CCTV Masjid
Al Falah sebagai tempat penganiayaan terjadi. Selain itu, kondisi korban yang
trauma belum tentu hafal satu per satu orang yang memukulinya.

Baca Juga :  Sempat Kabur, Pelaku Tabrak Lari Hingga Korban Tewas Kini Mulai Menja

“Itu prematur menurut
saya. Karena kita juga belum tahu CCTV-nya. Itu kan kalau saksi itu pelapor kan
dalam keadaan seperti itu (trauma, Red), faktor kejiwaannya enggak bisa,
mungkin belum bisa ingat,” kata Damai.

Sebagai orang yang
mengenal Bernard, dia ragu koleganya itu tega melakukan penganiayaan kepada
Ninoy Karundeng. Perihal dia berada di lokasi saat kejadian, dinilai wajar.
Sebab, lokasi tersebut merupakan tempat ibadah yang bisa digunakan publik 24
jam.

Selain itu, saat
peristiwa terjadi, di area masjid banyak pendemo berdatangan. Oleh karena itu
PA 212 akan memberikan pendampingan hukum kepada Bernard. “Saya berposisi ada
di Kupang, jadi saya nanti langsung kembali sore ini. Kita akan buat surat
kuasa dan langsung besuk,” pungkas Damai.

Baca Juga :  4 Anggota DPRD Kalteng Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, sebuah
video pegiat media sosial, Ninoy Karundeng, dengan wajah babak belur tersebar
luas di media sosial. Dalam video itu, Ninoy diduga sedang diinterogasi oleh
sejumlah pria pada sebuah ruangan. Dengan adanya video tersebut, aparat
kepolisian langsung turun untuk mendalami kasus tersebut.

Pada video tersebut
terdengar jelas percakapan Ninoy dengan seorang pria yang sedang menanyakan
beberapa hal kepada Ninoy. Pria itu bertanya terkait kegiatan Ninoy yang diduga
datang saat aksi unjuk rasa yang marak beberapa hari lalu.

“Jawab baik-baik ya,
yang suruh kamu datang ke sini itu siapa? Kerasin suaranya,” tanya pria
tersebut dikutip dari video yang beredar. (jpg)

 

 

Penyidik Polda Metro
Jaya menaikkan status hukum terhadap Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212,
Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam penganiayaan
terhadap relawan Joko Widodo (Jokowi), Ninoy Karundeng.

Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka kepada
Bernard setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama 12 jam. “Nama
sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka,” kata Argo saat
dikonfirmasi, Selasa (8/10).

Meski begitu, Argo
belum menjabarkan keterlibatan Bernard dalam penganiayaan Ninoy Karundeng.
Begitu pula dengan keberadaan Bernard apakah ditahan atau tidak. “Saya cek dulu
surat (penahananya) sudah ada atau belum,” jelasnya.

Menganggapi hal itu,
Ketua Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis menilai ada kecacatan hukum dalam
penetapan tersangka terhadap Bernard. Sebab, belum ada pemeriksaan CCTV Masjid
Al Falah sebagai tempat penganiayaan terjadi. Selain itu, kondisi korban yang
trauma belum tentu hafal satu per satu orang yang memukulinya.

Baca Juga :  Sempat Kabur, Pelaku Tabrak Lari Hingga Korban Tewas Kini Mulai Menja

“Itu prematur menurut
saya. Karena kita juga belum tahu CCTV-nya. Itu kan kalau saksi itu pelapor kan
dalam keadaan seperti itu (trauma, Red), faktor kejiwaannya enggak bisa,
mungkin belum bisa ingat,” kata Damai.

Sebagai orang yang
mengenal Bernard, dia ragu koleganya itu tega melakukan penganiayaan kepada
Ninoy Karundeng. Perihal dia berada di lokasi saat kejadian, dinilai wajar.
Sebab, lokasi tersebut merupakan tempat ibadah yang bisa digunakan publik 24
jam.

Selain itu, saat
peristiwa terjadi, di area masjid banyak pendemo berdatangan. Oleh karena itu
PA 212 akan memberikan pendampingan hukum kepada Bernard. “Saya berposisi ada
di Kupang, jadi saya nanti langsung kembali sore ini. Kita akan buat surat
kuasa dan langsung besuk,” pungkas Damai.

Baca Juga :  4 Anggota DPRD Kalteng Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, sebuah
video pegiat media sosial, Ninoy Karundeng, dengan wajah babak belur tersebar
luas di media sosial. Dalam video itu, Ninoy diduga sedang diinterogasi oleh
sejumlah pria pada sebuah ruangan. Dengan adanya video tersebut, aparat
kepolisian langsung turun untuk mendalami kasus tersebut.

Pada video tersebut
terdengar jelas percakapan Ninoy dengan seorang pria yang sedang menanyakan
beberapa hal kepada Ninoy. Pria itu bertanya terkait kegiatan Ninoy yang diduga
datang saat aksi unjuk rasa yang marak beberapa hari lalu.

“Jawab baik-baik ya,
yang suruh kamu datang ke sini itu siapa? Kerasin suaranya,” tanya pria
tersebut dikutip dari video yang beredar. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru