28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Didakwa Aniaya Hakim, Pengacara Tomy Winata Terancam 2,8 Tahun Penjara

Pengacara pengusaha
Tomy Winata, Desrizal Chaniago menjalani sidang perdana kasus penganiayaan
terhadap hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang beragenda
pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada
Selasa (8/10) pagi.

“(Terdakwa) dengan
sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan atau rasa sakit atau
menyebabkan luka, pada saksi Sunarso, saksi Duta Baskara, yang dilakukan
terdakwa,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Permana saat membacakan dakwaan di PN
Jakarta Pusat.

Jaksa menjelaskan,
perbuatan penganiayaan yang dilakukan Desrizal bermula pada saat sidang
pembacaan petitum gugatan di PN Jakarta Pusat, pada Kamis (18/7). Duta Baskara
dan Sunarso merupakan majelis hakim yang menyidangkan perkara Perdata No.
223/2018 di PN Jakarta Pusat.

“Ketika terdakwa
sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata dari majelis
hakim, karena tidak sesuai harapan terdakwa. Terdakwa melepaskan ikat pinggang
yang dikenakan, melalui ikat pinggang, dilipat dan dipegang terdakwa,” ucap
Permana.

Setelah itu, lanjut
Permana, terdakwa dari tempat duduk kuasa hukum berjalan cepat mendekati meja
majelis hakim serta mendekati posisi arah duduk saksi Sunarso. Lalu,
menggunakan tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung
diayunkan sebanyak satu kali, yang diarahkan ke bagian kepala, dan mengenai
dahi kiri saksi Sunarso.

Baca Juga :  Selain Korban Meninggal dan Luka-Luka, Kerugian Kecelakaan Bus Yessoe

“Kemudian setelah itu
terdakwa berjalan mendekati posisi arah duduk saksi Duta Baskara, dan dengan
tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung diayunkan
dan diarahkan ke bagian badan saksi Duta Baskara sebanyak 2 kali, tetapi saksi
Duta Baskara dapat ditangkis dengan kiri,” urai Permana.

Setelah insiden itu,
para pengunjung sidang dalam ruang sidang itu langsung mengamankan dan membawa
terdakwa ke luar ruang sidang Soebekti II. Atas perbuatan itu, saksi Sunarso
dan saksi Duta Baskara melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Akhirnya,
terdakwa ditangkap untuk pengusutan lebih lanjut karena akibat perbuatan
terdakwa itu.

Selain melaporkan
terdakwa kepada aparat kepolisian, saksi Sunarso dan saksi Duta Baskara membuat
visum et repertum di Rumah Sakit Hermina, pada 19 Juli 2019.

Baca Juga :  Tengah Malam, Dewa dan Thohir Diciduk di Barak

Hasil visum
menunjukkan, Sunarso mengalami luka didahi kiri ukuran 4 x 2 cm akibat
kekerasan benda tumpul. Sedangkan, saksi Duta Baskara mengalami luka memar di
lengan kiri ukuran 1 x1,5 cm akibat kekerasan benda tumpul.

Perbuatan terdakwa
sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat 1 atau 212 KUHP tentang
Penganiayaan.

Sebelumnya, Desrizal
sudah menunjuk Hamdan Zoelva, Januardi S. Haribowo, Atmajaya Salim, dan Tasman
Gultom untuk mendampingi sebagai penasihat hukum di persidangan.

Hamdan Zoelva meminta
agar majelis hakim melihat secara utuh kasus penganiayaan terhadap kedua saksi
korban. Terutama alasan Desrizal melakukan penganiayaan yang dilakukan secara
spontan.

“Insiden yang terjadi
adalah spontanitas dan merupakan akumulasi kekecewaan terhadap Majelis Hakim.
Karena memutus perkara bertentangan dengan bukti-bukti otentik dalam
persidangan yang putusannya menolak gugatan wan prestasi yang diajukan
pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP),” kata Hamdan di
kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (7/10).(jpg)

 

Pengacara pengusaha
Tomy Winata, Desrizal Chaniago menjalani sidang perdana kasus penganiayaan
terhadap hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang beragenda
pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada
Selasa (8/10) pagi.

“(Terdakwa) dengan
sengaja telah menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan atau rasa sakit atau
menyebabkan luka, pada saksi Sunarso, saksi Duta Baskara, yang dilakukan
terdakwa,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Permana saat membacakan dakwaan di PN
Jakarta Pusat.

Jaksa menjelaskan,
perbuatan penganiayaan yang dilakukan Desrizal bermula pada saat sidang
pembacaan petitum gugatan di PN Jakarta Pusat, pada Kamis (18/7). Duta Baskara
dan Sunarso merupakan majelis hakim yang menyidangkan perkara Perdata No.
223/2018 di PN Jakarta Pusat.

“Ketika terdakwa
sedang mendengar dan menyimak pertimbangan putusan perkara perdata dari majelis
hakim, karena tidak sesuai harapan terdakwa. Terdakwa melepaskan ikat pinggang
yang dikenakan, melalui ikat pinggang, dilipat dan dipegang terdakwa,” ucap
Permana.

Setelah itu, lanjut
Permana, terdakwa dari tempat duduk kuasa hukum berjalan cepat mendekati meja
majelis hakim serta mendekati posisi arah duduk saksi Sunarso. Lalu,
menggunakan tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung
diayunkan sebanyak satu kali, yang diarahkan ke bagian kepala, dan mengenai
dahi kiri saksi Sunarso.

Baca Juga :  Selain Korban Meninggal dan Luka-Luka, Kerugian Kecelakaan Bus Yessoe

“Kemudian setelah itu
terdakwa berjalan mendekati posisi arah duduk saksi Duta Baskara, dan dengan
tali ikat pinggang yang dipegang tangan kanan terdakwa itu langsung diayunkan
dan diarahkan ke bagian badan saksi Duta Baskara sebanyak 2 kali, tetapi saksi
Duta Baskara dapat ditangkis dengan kiri,” urai Permana.

Setelah insiden itu,
para pengunjung sidang dalam ruang sidang itu langsung mengamankan dan membawa
terdakwa ke luar ruang sidang Soebekti II. Atas perbuatan itu, saksi Sunarso
dan saksi Duta Baskara melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Akhirnya,
terdakwa ditangkap untuk pengusutan lebih lanjut karena akibat perbuatan
terdakwa itu.

Selain melaporkan
terdakwa kepada aparat kepolisian, saksi Sunarso dan saksi Duta Baskara membuat
visum et repertum di Rumah Sakit Hermina, pada 19 Juli 2019.

Baca Juga :  Tengah Malam, Dewa dan Thohir Diciduk di Barak

Hasil visum
menunjukkan, Sunarso mengalami luka didahi kiri ukuran 4 x 2 cm akibat
kekerasan benda tumpul. Sedangkan, saksi Duta Baskara mengalami luka memar di
lengan kiri ukuran 1 x1,5 cm akibat kekerasan benda tumpul.

Perbuatan terdakwa
sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat 1 atau 212 KUHP tentang
Penganiayaan.

Sebelumnya, Desrizal
sudah menunjuk Hamdan Zoelva, Januardi S. Haribowo, Atmajaya Salim, dan Tasman
Gultom untuk mendampingi sebagai penasihat hukum di persidangan.

Hamdan Zoelva meminta
agar majelis hakim melihat secara utuh kasus penganiayaan terhadap kedua saksi
korban. Terutama alasan Desrizal melakukan penganiayaan yang dilakukan secara
spontan.

“Insiden yang terjadi
adalah spontanitas dan merupakan akumulasi kekecewaan terhadap Majelis Hakim.
Karena memutus perkara bertentangan dengan bukti-bukti otentik dalam
persidangan yang putusannya menolak gugatan wan prestasi yang diajukan
pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP),” kata Hamdan di
kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (7/10).(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru