27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Dituduh Curi HP, Haldad Tusukkan Badik ke Dada Kawan Sendiri

TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO – Personel Polres Barito Timur mengamankan tersangka pembunuhan dalam perkelahian dua pemuda asal Kalimantan Selatan di Desa Bagok Kecamatan Benua Lima.

Perkelahian antara kedua pemuda asal Kalsel yakni Kiki Maulana alias Kiki (20) sebagai korban, dan M Haldad alias Haldad (22) tersangka, Selasa (29/6) telah disimpulkan.

Tersangka yang dituduh mencuri  handphone oleh korban telah mempersiapkan badik yang diambil di rumah sebelumnya. Ketika terpojok tersangka menghujamkan sajam kemudian kabur.

"Telah diamankan tersangka dan barang bukti tanpa perlawanan sedangkan untuk Haldad diancam pasal berlapis 338 KUHP hukuman 15 tahun penjaran Pasal 351 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tegas kapolres.

Dia menambahkan, tersangka pembunuhan adalah residivis. Ia baru seminggu berada di Desa Bagok dan sempat terlibat kasus pengeroyokan di Banjarmasin.

Baca Juga :  Modal Pikap Curi Sawit, PT GSPP Laporkan Tiga Karyawan

Sekadar informasi, perkelahian itu Desa Bagok RT 03 belakang SDN 3 Kecamatan Benua Lima. Kedua rekan sejawat itu terlibat cekcok mulut diduga masalah handphone. Korban menuduh pelaku mencuri handphone hingga keduanya berkelahi saling pukul dan terjatuh.

Tidak terima, pelaku mengambil sebilah badik yang diselipkan di kantong celana. Ia pun langsung menusuk ke arah dada sebelah kiri korban hingga tersungkur kemudian melarikan diri dan hilang kesadaran.

TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO – Personel Polres Barito Timur mengamankan tersangka pembunuhan dalam perkelahian dua pemuda asal Kalimantan Selatan di Desa Bagok Kecamatan Benua Lima.

Perkelahian antara kedua pemuda asal Kalsel yakni Kiki Maulana alias Kiki (20) sebagai korban, dan M Haldad alias Haldad (22) tersangka, Selasa (29/6) telah disimpulkan.

Tersangka yang dituduh mencuri  handphone oleh korban telah mempersiapkan badik yang diambil di rumah sebelumnya. Ketika terpojok tersangka menghujamkan sajam kemudian kabur.

"Telah diamankan tersangka dan barang bukti tanpa perlawanan sedangkan untuk Haldad diancam pasal berlapis 338 KUHP hukuman 15 tahun penjaran Pasal 351 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tegas kapolres.

Dia menambahkan, tersangka pembunuhan adalah residivis. Ia baru seminggu berada di Desa Bagok dan sempat terlibat kasus pengeroyokan di Banjarmasin.

Baca Juga :  Modal Pikap Curi Sawit, PT GSPP Laporkan Tiga Karyawan

Sekadar informasi, perkelahian itu Desa Bagok RT 03 belakang SDN 3 Kecamatan Benua Lima. Kedua rekan sejawat itu terlibat cekcok mulut diduga masalah handphone. Korban menuduh pelaku mencuri handphone hingga keduanya berkelahi saling pukul dan terjatuh.

Tidak terima, pelaku mengambil sebilah badik yang diselipkan di kantong celana. Ia pun langsung menusuk ke arah dada sebelah kiri korban hingga tersungkur kemudian melarikan diri dan hilang kesadaran.

Terpopuler

Artikel Terbaru