PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Kasubag Keuangan dan
Akuntansi PDAM Murung Raya, Merio, mulai memasuki persidangan. Sidang
perdana dalam kasus pidana korupsi penyelewengan keuangan perusahaan yang
didakwakan kepadanya, dengan agenda pembacaan dakwaan ini di Pengadilan Tipikor
Palangka Raya, Kamis
(4/2).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (KPU) dari Kejaksaan Negeri Murung Raya, Marina TA Meifany, mendakwa
Merio dengan dakwaan melakukan penyelewengan keuangan perusahaan saat dirinya
menjabat sebagai Kasubag keuangan dan akuntansi, Perusahaan PDAM Murung Raya di
tahun 2015 – 2107 lalu untuk keperluan pribadi.
Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Merio, di
antaranya melakukan penyelewengan dana anggaran untuk pembelian bahan
kimia penjernih air serta biaya jasa audit keuangan perusahaan pada tahun 2016.
Selain itu, pria yang juga merangkap sebagai bendahara perusahaan PDAM ini
ini di ketahui beberapa kali melakukan
penarikan uang perusahaan yang disimpan di bank untuk keperluan pribadi.
“Bahwa perbuatan terdakwa Merio memperkaya diri sendiri atau orang lain ini atau
suatu korporasi sebagaimana uraian dakwaan ini diketahui berjumlah Rp 209.019.121,†ucap JPU, Marina
T.A. Meifany, dalam sidang yang dilaksanakan secara daring ini.
Berdasarkan dakwaan yang
dibacakan oleh jaksa, terdakwa Merio
dijerat dengan dengan pasal berlapis, yaitu ancaman dakwaan primer terkait melakukan perbuatan
melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga
menimbulkan merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara. Sebagaimana
yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, serta dakwaan
subsider yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang kasus pidana korupsi yang dipimpin oleh hakim Alfon dengan
dibantu hakim anggota Annuar Sakti
Siregar dan Rajali. Sidang
ini rencananya akan dilanjutkan kembali pada Kamis pekan depan (11/2) dengan
agenda eksepsi dari terdakwa.
Selain Merio, kasus dugaan tipikor di PDAM Murung Raya ini
juga menjerat Mantan Direktur PDAM,
Ukerius Hindu, sebagai
terdakwa.