PALANGKA RAYA – Jajaran Polsek
Seruyan Tengah berhasil meringkus empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba di
wilayah setempat. Penangkapan keempat pelaku dipimpin langsung Kapolsek
Seruyan Tengah IPTU Robertus Sonny, Selasa (4/2/2020).
Menurut Robertus Sonny, penangkapan para pelaku berawal ketika anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan poros
Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, sering dilakukan transaksi terselubung narkotika
jenis sabu.
Dari informasi itu
kemudian dilakukan penyelidikaan, dan bersama anggota Buser Polsek
Seruyan Tengah dan Buru Sergap Polres Seruyan, langsung menuju lokasi.
Alhasil, seorang budak sabu dan
tiga orang yang saat penangkapan berada ditempat tersebut, berhasil diringkus dan dibekuk tanpa perlawanan.
“Kami berhasil mengamankan tiga
orang laki-laki berinisial SUP (48), IW, dan MA serta seorang perempuan berinisial
WR,” ungkap Robertus Sonny
kepada kaltengpos.co, Raabu (5/2/2020).
Dalam Pengungkapan ini juga,
Anggota Polsek Seruyan Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 Paket
Narkotika jenis Sabu dengan berat Total 9.83 Gram, 16 Klip Plastik Kosong, 1
buah pipet kaca, dan 1 buah selang plastik yang sempat dibuang oleh pelaku SUP
warga Kota Besi hulu untuk menghilangkan barang bukti.
Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, ke-empat orang ini langsung digiring ke Mapolsek Seruyan tengah
untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Kepada pelaku yang terbukti bersalah, akan kita
kenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara,” tutur mantan Kasat Sabhara
Polresta Palangka Raya tersebut. (ard/nto)