30.6 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

Anang Buang 22 Paket Sabu di Kloset, Polisi Bongkar Septic Tank

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Lantaran panik saat
digerebek oleh anggora Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng, Anang  nekat membuang  sabu ke dalam kloset toilet, Minggu (3/1)
petang.

 Anang diamankan di kediamannya di Jalan
Dulin Kandang XI, RT 005, RW 003, Kelurahan Sabaru, Kecamatan S
abangau, Palangka Raya.
Dari tangan pria 32 tahun itu, polisi berhasil menyita 22 paket sabu dengan
berat kotor kurang lebih 10 gram.

Dirresnarkoba
Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto melalui Kasubdit II AKBP Frangky M
Monathen mengatakan, pria tersebut memang telah menjadi target operasi pihaknya
selama ini.

“Berdasarkan
informasi dari masyarakat, rumah pelaku ini memang kerap dijadikan wadah
transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu tersebut,” katanya
, Senin (4/1).

Baca Juga :  Kasus Sabu! Terancam 8 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Dijelaskannya,
dari laporan tersebut maka dilakukanlah penyelidikan mendalam oleh tim guna
mengetahui letak pasti lokasi yang dijadikan pelaku ini. Seminggu kemudian
pihaknya mendapatkan lokasi pastinya dan langsung melakukan penggereb
ekan.

“Saat
dilakukan penindakan, pelaku sempat panik sehingga membuang barang bukti ke
dalam toilet. Kami langsung melakukan penggeledahan membongkar septic tank
dengan disaksikan ketua RT setempat,” ungkapnya.

Lanjutnya, hasil
interogasi awal terhadap pelaku, ia telah mengakui menjalan bisnis haram ini
semenjak adanya wabah Corona. Barang yang dijual itu merupakan kiriman dari
Banjarmasin. “Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 114 junto
Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Lantaran panik saat
digerebek oleh anggora Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng, Anang  nekat membuang  sabu ke dalam kloset toilet, Minggu (3/1)
petang.

 Anang diamankan di kediamannya di Jalan
Dulin Kandang XI, RT 005, RW 003, Kelurahan Sabaru, Kecamatan S
abangau, Palangka Raya.
Dari tangan pria 32 tahun itu, polisi berhasil menyita 22 paket sabu dengan
berat kotor kurang lebih 10 gram.

Dirresnarkoba
Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto melalui Kasubdit II AKBP Frangky M
Monathen mengatakan, pria tersebut memang telah menjadi target operasi pihaknya
selama ini.

“Berdasarkan
informasi dari masyarakat, rumah pelaku ini memang kerap dijadikan wadah
transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu tersebut,” katanya
, Senin (4/1).

Baca Juga :  Kasus Sabu! Terancam 8 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Dijelaskannya,
dari laporan tersebut maka dilakukanlah penyelidikan mendalam oleh tim guna
mengetahui letak pasti lokasi yang dijadikan pelaku ini. Seminggu kemudian
pihaknya mendapatkan lokasi pastinya dan langsung melakukan penggereb
ekan.

“Saat
dilakukan penindakan, pelaku sempat panik sehingga membuang barang bukti ke
dalam toilet. Kami langsung melakukan penggeledahan membongkar septic tank
dengan disaksikan ketua RT setempat,” ungkapnya.

Lanjutnya, hasil
interogasi awal terhadap pelaku, ia telah mengakui menjalan bisnis haram ini
semenjak adanya wabah Corona. Barang yang dijual itu merupakan kiriman dari
Banjarmasin. “Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 114 junto
Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru