28.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kasus Sabu! Terancam 8 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Muhamad Munir Agung Prahmono, terancam hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara, atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Terdakwa ditangkap oleh kepolisian pada hari Kamis (29/4) sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Desa Bukit Liti Kecamatan Kahayan, Kabupaten Pulang Pisau.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Mutosiah di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (22/9)

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Jaksa.

Setelah mengendarakan tuntutan dari Jaksa tersebut, terdakwa diberikan kesempatan mengajukan pembelaan oleh majelis Hakim yang diketuai oleh Etri Widayati.

Baca Juga :  Tetap Membandel, Polsek Arsel Bubarkan Warga yang Masih Tetap Berkerum

"Saya minta kebijaksanaannya majelis hakim, agar hukuman saya diberikan keringanan. Saya sangat menyesal, saya merupakan tulang punggung keluarga," kata terdakwa.

Sekadar diketahui, pada saat dilakukan pengeledahan, dari tangan terdakwa ditemukan 2 paket sabu dengan berat 9,43 gram, 1 buah sobekan plastic warna hitam, 1 buah lem warna orange, 1 buah STNK, 1 buah handphone merk Mito warna hitam.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Muhamad Munir Agung Prahmono, terancam hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara, atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Terdakwa ditangkap oleh kepolisian pada hari Kamis (29/4) sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Desa Bukit Liti Kecamatan Kahayan, Kabupaten Pulang Pisau.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Mutosiah di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (22/9)

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Jaksa.

Setelah mengendarakan tuntutan dari Jaksa tersebut, terdakwa diberikan kesempatan mengajukan pembelaan oleh majelis Hakim yang diketuai oleh Etri Widayati.

Baca Juga :  Tetap Membandel, Polsek Arsel Bubarkan Warga yang Masih Tetap Berkerum

"Saya minta kebijaksanaannya majelis hakim, agar hukuman saya diberikan keringanan. Saya sangat menyesal, saya merupakan tulang punggung keluarga," kata terdakwa.

Sekadar diketahui, pada saat dilakukan pengeledahan, dari tangan terdakwa ditemukan 2 paket sabu dengan berat 9,43 gram, 1 buah sobekan plastic warna hitam, 1 buah lem warna orange, 1 buah STNK, 1 buah handphone merk Mito warna hitam.

Terpopuler

Artikel Terbaru