28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Berdalih Pacaran, Bawa Lari Anak di Bawah Umur

KUALA KAPUAS – Tim
gabungan Satreskrim dan SPKT Polres Kapuas, mengamankan tersangka tindak pidana
membawa lari anak di bawah umur, Minggu (3/11). Pelakunya sempat membawa lari
korban yang merupakan pelajar sekolah menengak pertama (SMP) sampai ke Kuala
Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Menurut Kapolres Kapuas
AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugerah, korban sebut
saja M yang masih berusia 14 tahun. Sedangkan tersangka, Rusdi (27), warga Jalan
Trans Kalimantan No 001 RT 4/RW 1, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.

“Penangkapan
tersangka Rusdi, Minggu (3/11) pukul 01.00 WIB di dalam rumah korban di Jalan
Jepang, Lintas Kalimantan, RT 001, Desa Pulo Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten
Kapuas,” kata AKP Sony, kemarin.

Baca Juga :  Nenek Usia 80 Tahun Warga Kubu Hilang Tanpa Jejak

Kasus ini berawal pada Selasa
23 Juli 2019 pukul 06.30 Wib, telah terjadi tindak pidana membawa lari anak di
bawah umur tanpa izin orangtuanya yang dilakukan tersangka Rusdi. Modusnya
dengan cara menjemput M di sekolah, Jalan Jepang, Desa Pulo Telo, Kecamatan
Selat.

Atas kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan
ke Polres Kapuas, dan dilakukan penyelidikan hingga membekuk tersangka.
“Tersangka berdalih berpacaran dengan korban, dan membawanya ke Kuala
Kurun, Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya. (alh/ens) 

KUALA KAPUAS – Tim
gabungan Satreskrim dan SPKT Polres Kapuas, mengamankan tersangka tindak pidana
membawa lari anak di bawah umur, Minggu (3/11). Pelakunya sempat membawa lari
korban yang merupakan pelajar sekolah menengak pertama (SMP) sampai ke Kuala
Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Menurut Kapolres Kapuas
AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugerah, korban sebut
saja M yang masih berusia 14 tahun. Sedangkan tersangka, Rusdi (27), warga Jalan
Trans Kalimantan No 001 RT 4/RW 1, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.

“Penangkapan
tersangka Rusdi, Minggu (3/11) pukul 01.00 WIB di dalam rumah korban di Jalan
Jepang, Lintas Kalimantan, RT 001, Desa Pulo Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten
Kapuas,” kata AKP Sony, kemarin.

Baca Juga :  Nenek Usia 80 Tahun Warga Kubu Hilang Tanpa Jejak

Kasus ini berawal pada Selasa
23 Juli 2019 pukul 06.30 Wib, telah terjadi tindak pidana membawa lari anak di
bawah umur tanpa izin orangtuanya yang dilakukan tersangka Rusdi. Modusnya
dengan cara menjemput M di sekolah, Jalan Jepang, Desa Pulo Telo, Kecamatan
Selat.

Atas kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan
ke Polres Kapuas, dan dilakukan penyelidikan hingga membekuk tersangka.
“Tersangka berdalih berpacaran dengan korban, dan membawanya ke Kuala
Kurun, Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya. (alh/ens) 

Terpopuler

Artikel Terbaru