32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

7 Orang Jaringan Narkotika Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA – Satnarkoba
Polresta Palangka Raya dalam tiga minggu terakhir
 sudah mengamankan tujuh tersangka tindak
pidana narkotika golongan I.

Dalam jumpa pers
di Mapolresta Palangka Raya,Senin (4/11), Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul
Siregar menuturkan bahwa penindakan tindak pidana narkotika tersebut merupakan
hasil dari Operasi Antik. Para pelaku pengedar maupun pengguna sabu sabu
ditangkap dibeberapa tempat berbeda di Palangka Raya.

“Tidak
pidana narkotika yang diamankan jenis sabu sabu. Dari hasil penangkapan kita
setelah melaksanakan Operasi Antik. Mengamankan sembilan pengguna dan satu
pengedar,” kata AKBP Timbul Siregar.

 Barang bukti yang diamankan yakni, sepuluh
paket sabu golongan I, satu buah handphone Vivo, satu buah bong, satu buah
sendok yang terbuat dari sedotan, satu buah korek, dan kendaraan milik pelaku.

Baca Juga :  Ikuti Perintah Kapolri, Tindakan Tegas Akan Dilakukan Ditsamapta Dalam

 Pelaku dikenai pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132
dan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman
hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak
8 milyar.

“Setelah
hasil Operasi Antik ini kita tetap melakukan penindakan terhadap para jaringan
narkotika yang berada diwilayah hukum kita,” tegasnya.  (ard)

PALANGKA RAYA – Satnarkoba
Polresta Palangka Raya dalam tiga minggu terakhir
 sudah mengamankan tujuh tersangka tindak
pidana narkotika golongan I.

Dalam jumpa pers
di Mapolresta Palangka Raya,Senin (4/11), Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul
Siregar menuturkan bahwa penindakan tindak pidana narkotika tersebut merupakan
hasil dari Operasi Antik. Para pelaku pengedar maupun pengguna sabu sabu
ditangkap dibeberapa tempat berbeda di Palangka Raya.

“Tidak
pidana narkotika yang diamankan jenis sabu sabu. Dari hasil penangkapan kita
setelah melaksanakan Operasi Antik. Mengamankan sembilan pengguna dan satu
pengedar,” kata AKBP Timbul Siregar.

 Barang bukti yang diamankan yakni, sepuluh
paket sabu golongan I, satu buah handphone Vivo, satu buah bong, satu buah
sendok yang terbuat dari sedotan, satu buah korek, dan kendaraan milik pelaku.

Baca Juga :  Ikuti Perintah Kapolri, Tindakan Tegas Akan Dilakukan Ditsamapta Dalam

 Pelaku dikenai pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132
dan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman
hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak
8 milyar.

“Setelah
hasil Operasi Antik ini kita tetap melakukan penindakan terhadap para jaringan
narkotika yang berada diwilayah hukum kita,” tegasnya.  (ard)

Terpopuler

Artikel Terbaru