29.2 C
Jakarta
Wednesday, November 6, 2024

Jual Sabu “Ketengan” Jamal Divonis Penjara 5 Tahun 6 Bulan, Denda Rp1 Miliar

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis terdakwa Jamaludin Hidayat alias Jamal, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Jamal terpaksa mendekam di balik jeruji besi karena nekat menjual sabu “ketengan” di wilayah Kabupaten Lamandau. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yakni 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Evan Setiawan Dese, saat dikonfirmasi Rabu (4/9) kepada Wartawan.

Sidang sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamandau, Muhammad Afif Hidayatulloh membeberkan bahwa terdakwa melakukan aksinya pada bulan Maret 2024 lalu di Jalan Lintas Kalimantan Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Lamandau.

Baca Juga :  Saat Cuci Muka Jerri Tenggelam di DAS Barito

Saat itu, Jamal dihubungi Alfian (DPO) melalui pesan WhatsApp yang memesan sabu eceran seharga Rp300 ribu. Kemudian di rumahnya, terdakwa membagi 1 paket sabu menjadi 3 bagian lalu dibungkus tisu dan disimpan dalam dompet.

“Namun sialnya, saat akan mengantar paket sabu, belum sempat ketemu pemesan, Jamal lebih dulu diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau,” pungkasnya. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis terdakwa Jamaludin Hidayat alias Jamal, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Jamal terpaksa mendekam di balik jeruji besi karena nekat menjual sabu “ketengan” di wilayah Kabupaten Lamandau. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yakni 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Evan Setiawan Dese, saat dikonfirmasi Rabu (4/9) kepada Wartawan.

Sidang sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamandau, Muhammad Afif Hidayatulloh membeberkan bahwa terdakwa melakukan aksinya pada bulan Maret 2024 lalu di Jalan Lintas Kalimantan Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Lamandau.

Baca Juga :  Saat Cuci Muka Jerri Tenggelam di DAS Barito

Saat itu, Jamal dihubungi Alfian (DPO) melalui pesan WhatsApp yang memesan sabu eceran seharga Rp300 ribu. Kemudian di rumahnya, terdakwa membagi 1 paket sabu menjadi 3 bagian lalu dibungkus tisu dan disimpan dalam dompet.

“Namun sialnya, saat akan mengantar paket sabu, belum sempat ketemu pemesan, Jamal lebih dulu diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau,” pungkasnya. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru