31.9 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Beraksi di Kobar, 5 Perampok Lintas Daerah Dibekuk Polisi

KOBAR,KALTENGPOS.CO – Polres
Kotawaringin Barat (Kobar) terpaksa memberi tindakan tegas terukur dengan
melubangi kaki dari empat tersangka perampokan sebuah rumah di wilayah hukum
Polres Kobar.

Dalam acara press relese kasus
tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin (10/8) pukul
02.30 WIB lalu di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten
Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana
menerangkan bahwa pada awal mulanya petugas gabungan Polres Kobar diback up
Polres Kotim berhasil mengamankan lima orang tersangka.

Mereka bernama Raymollah (47)
warga Pekan Baru, Riau, Khairul Khalamsyah (45) dan Herman (41) warga Kabupaten
Sumbawa Barat Propinsi NTB serta Saiful Mardi (35) warga Kabupaten Sanggau
Propinsi Kalimantan Barat, dan Amiruddin alias Daeng (45), sopir travel warga
Sampit, Kotim.

Baca Juga :  Gagal Transaksi, HY Keburu Ditangkap di Depan Bengkel

Mereka dibekuk kepolisian di Jalan
Jendral Sudirman Kecamatan MB Hulu Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
(Sampit), Propinsi Kalteng, Kamis (3/9/) pukul 09.30 WIB.

“Dalam tindak pidana ini ada tiga
peran yang dimainkan pelaku, pertama Raymollah, Khairul Khalamsyah dan Herman
bertugas sebagai eksekutor, kedua yaitu Saiful Mardi bertugas sebagai sopir
yang mengantarkan pelaku ke TKP dan terakhir Amiruddin bertugas sebagai
penunjuk rumah,” jelas Kapolres.


Para pelaku menggasak uang senilai Rp64 juta yang disimpan dalam plastik kresek di lemari korban.

 

“Pelaku lalu mengambil kalung emas yang dipakai oleh anak korban dan anting-anting emas korban. Tersangka juga mengacak-acak semua kamar dan mengambil dua ponsel yang berada di depan ruang tamu,” beber Kapolres Kobar.

Baca Juga :  UU Baru Berlaku, Agus Rahardjo Yakin KPK Masih Bisa Gelar OTT


Karena memberikan perlawanan kepada
petugas dan berusaha kabur saat ingin ditangkap, empat orang dari lima pelaku tersebut,
terpaksa diberikan tindakan tegas dengan tembakan di kaki.

Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya tersebut, kelima pelaku akhirnya dijerat dengan Pasal 365 ayat (2)
ke 1e, 2e dan 3e KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam
penjara maksimal 12 tahun. 

KOBAR,KALTENGPOS.CO – Polres
Kotawaringin Barat (Kobar) terpaksa memberi tindakan tegas terukur dengan
melubangi kaki dari empat tersangka perampokan sebuah rumah di wilayah hukum
Polres Kobar.

Dalam acara press relese kasus
tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin (10/8) pukul
02.30 WIB lalu di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten
Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana
menerangkan bahwa pada awal mulanya petugas gabungan Polres Kobar diback up
Polres Kotim berhasil mengamankan lima orang tersangka.

Mereka bernama Raymollah (47)
warga Pekan Baru, Riau, Khairul Khalamsyah (45) dan Herman (41) warga Kabupaten
Sumbawa Barat Propinsi NTB serta Saiful Mardi (35) warga Kabupaten Sanggau
Propinsi Kalimantan Barat, dan Amiruddin alias Daeng (45), sopir travel warga
Sampit, Kotim.

Baca Juga :  Gagal Transaksi, HY Keburu Ditangkap di Depan Bengkel

Mereka dibekuk kepolisian di Jalan
Jendral Sudirman Kecamatan MB Hulu Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
(Sampit), Propinsi Kalteng, Kamis (3/9/) pukul 09.30 WIB.

“Dalam tindak pidana ini ada tiga
peran yang dimainkan pelaku, pertama Raymollah, Khairul Khalamsyah dan Herman
bertugas sebagai eksekutor, kedua yaitu Saiful Mardi bertugas sebagai sopir
yang mengantarkan pelaku ke TKP dan terakhir Amiruddin bertugas sebagai
penunjuk rumah,” jelas Kapolres.


Para pelaku menggasak uang senilai Rp64 juta yang disimpan dalam plastik kresek di lemari korban.

 

“Pelaku lalu mengambil kalung emas yang dipakai oleh anak korban dan anting-anting emas korban. Tersangka juga mengacak-acak semua kamar dan mengambil dua ponsel yang berada di depan ruang tamu,” beber Kapolres Kobar.

Baca Juga :  UU Baru Berlaku, Agus Rahardjo Yakin KPK Masih Bisa Gelar OTT


Karena memberikan perlawanan kepada
petugas dan berusaha kabur saat ingin ditangkap, empat orang dari lima pelaku tersebut,
terpaksa diberikan tindakan tegas dengan tembakan di kaki.

Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya tersebut, kelima pelaku akhirnya dijerat dengan Pasal 365 ayat (2)
ke 1e, 2e dan 3e KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam
penjara maksimal 12 tahun. 

Terpopuler

Artikel Terbaru