26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gagal Transaksi, HY Keburu Ditangkap di Depan Bengkel

PANGKALAN BUN-Diduga karena faktor
ekonomi, seorang warga berinisial HY (40) nekat berjualan narkoba jenis
sabu-sabu. Setelah cukup lama menjalankan aksinya polisi berhasil mengetahui
dan melakukan penangkapan.

Warga Pangkalan Bun tersebut hanya bisa pasrah
ketika polisi menangkapnya saat akan bertransaksi sabu di Depan Bengkel Mandiri
Diesel Jalan A Yani Km 06 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin
Barat.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui
Kasatresnarkoba Ipda Juan Rudolf Wagiu mengatakan, saat diamankan dan dilakukan
penggeledahan di pakaian ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,54 gram
di saku celana sebelah kanan.

Pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui
bahwa sabu tersebut merupakan miliknya.

Baca Juga :  Beraksi di 16 TKP, Curanmor Diringkus Macan Kalteng

“Pelaku langsung kami gelandang bersama dengan
barang bukti yang ditemukan. Kami tindak pelaku sebelum narkoba bisa diedarkan
kepada pelanggannya,” katanya.

Selain barang bukti berupa narkoba, polisi juga
mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah gawai merk Oppo dan satu buah
celana jeans warna hitam. Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Kobar guna
pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan untuk mencari asal barang haram tersebut,
pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau
112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tandasnya.

PANGKALAN BUN-Diduga karena faktor
ekonomi, seorang warga berinisial HY (40) nekat berjualan narkoba jenis
sabu-sabu. Setelah cukup lama menjalankan aksinya polisi berhasil mengetahui
dan melakukan penangkapan.

Warga Pangkalan Bun tersebut hanya bisa pasrah
ketika polisi menangkapnya saat akan bertransaksi sabu di Depan Bengkel Mandiri
Diesel Jalan A Yani Km 06 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin
Barat.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui
Kasatresnarkoba Ipda Juan Rudolf Wagiu mengatakan, saat diamankan dan dilakukan
penggeledahan di pakaian ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,54 gram
di saku celana sebelah kanan.

Pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui
bahwa sabu tersebut merupakan miliknya.

Baca Juga :  Beraksi di 16 TKP, Curanmor Diringkus Macan Kalteng

“Pelaku langsung kami gelandang bersama dengan
barang bukti yang ditemukan. Kami tindak pelaku sebelum narkoba bisa diedarkan
kepada pelanggannya,” katanya.

Selain barang bukti berupa narkoba, polisi juga
mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah gawai merk Oppo dan satu buah
celana jeans warna hitam. Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Kobar guna
pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan untuk mencari asal barang haram tersebut,
pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau
112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru