33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Beraksi di 16 TKP, Curanmor Diringkus Macan Kalteng

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO
– Tim Macan Kalteng berhasil membekuk pelaku
sepsialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dimpimpin Kepala Unit
Jatanras Polresta Palangka Raya Ipda Gede Adhi. Tim berhasil membekuk pelaku
Curanmor, Jumat (11/12) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku bernisial SG (28), berhasil diringkus di Jalan
Taurus, Kecamatan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Ia
didapati oleh anggota setelah sebelumnya melakukan penyelidikan mendalam.

Dari hasil interogasi, SG diketahui telah melakukan
pencurian sebanyak 16 kali di sekitaran kota Palangka Raya. Adapun modus pelaku
melihat kunci sepeda motor tertinggal di kunci jok sepeda motor pada saat
korban sedang berolah raga.

“Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana,” kata Kasatreskrim
Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung, Sabtu (26/12).

Baca Juga :  Brakkk! Tiang Telkom Roboh, Mobil Sempat Jumpalitan

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolresta
Palangka Raya, guna dilakukan pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut. Bagi
masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar dapat melaporkannya ke Polresta
Palangka Raya. (ard)

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO
– Tim Macan Kalteng berhasil membekuk pelaku
sepsialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dimpimpin Kepala Unit
Jatanras Polresta Palangka Raya Ipda Gede Adhi. Tim berhasil membekuk pelaku
Curanmor, Jumat (11/12) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku bernisial SG (28), berhasil diringkus di Jalan
Taurus, Kecamatan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Ia
didapati oleh anggota setelah sebelumnya melakukan penyelidikan mendalam.

Dari hasil interogasi, SG diketahui telah melakukan
pencurian sebanyak 16 kali di sekitaran kota Palangka Raya. Adapun modus pelaku
melihat kunci sepeda motor tertinggal di kunci jok sepeda motor pada saat
korban sedang berolah raga.

“Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana,” kata Kasatreskrim
Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung, Sabtu (26/12).

Baca Juga :  Brakkk! Tiang Telkom Roboh, Mobil Sempat Jumpalitan

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolresta
Palangka Raya, guna dilakukan pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut. Bagi
masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar dapat melaporkannya ke Polresta
Palangka Raya. (ard)

Terpopuler

Artikel Terbaru