MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Viralnya acara dangdutan di Desa Lemo, Kacamatan Teweh Tengah yang tidak menerapkan Prokes Covid-19, langsung diselidiki pihak kepolisian hingga ditetapkan satu tersangka berinisal N atau E pada hari Rabu (4/8).
Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma menjelaskan bahwa kejadian diketahui pertama kali tadi malam. Pihaknya segera melakukan penyelidokan secara profesional, kemudian hasil penyelidikan tersebut dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Kejadian terjadi di Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah, pada tanggal 01 Agustus 2021. Setelah melakukan penyedikan kita mendapat satu tersangka, terhadap penanggungjawab pelaksana kegiatan masyarakat yang tidak ada ijin dari gugus tugas Kabupaten Barito Utara,” kata Kapolres, Rabu (4/8).
Dikatakannya bahwa tersangka inisial N atau E bersangkutan berdomisili di Desa Lemo II. Dari hasil penyelidikan yang di peroleh bahwa yang bersangkutan murni melaksanakan kegiatan tersebut.
“Karena bersangkutan mempunyai nazar, kelak kalau anaknya menikah yang bersangkutan akan melakukan kegiatan masyarakat yang mengundang warga yakni kegitan dangdutan. Bersangkutan kita tetapkan tersangka dijerat dengan pasal 216 KUHP atau Pasal 93 Undang-undang kekarantinaan,” jelasnya.
Disampaikannya bahwa pihaknya dari Polres Batara akan memproses yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang ada. Kemudian dilakukan proses penyeledikan dan penyidikan secara profesional dan akan di berikan kepastian hukum.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Barito Utara, kedepan segala kegiatan masyarakat harus di komunikasikan dengan gugus tugas baik di tingkat kecamatan untuk di teruskan digugus tugas kabupaten. Kami menghimbau masyarakat juga agar mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,” tandasnya.