27.3 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

Demi Cincin Couple, Pasutri Ini Rela Jadi Tahanan Polisi

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Cuma dalam hitungan jam, Unit Reserse Kriminal Polsek Teweh Tengah, Polres Barito Utara sukses menangkap pasangan suami istri HR (39) dan BW (26), Kamis (3/6) malam. Keduanya ditangkap lantaran diduga kuat telah mencuri dompet milik Jekky Ade Murniawan (23).

Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Polsek Teweh Tengah AKP Wahyu Satiyo Budiharjo, Jumat (4/6) pagi membenarkan kejadian tersebut. Diketahui bahwa tersangka HR dan BW telah mencuri dompet di teras rumah korban, Jalan Bangau RT 13, Kelurahan Melayu, Muara Teweh pada Kamis lalu.

“Tadi malam pelaku ditangkap. Keduanya beralamat di Kelurahan Lanjas,” ujar Wahyu.

Baca Juga :  Aksi Ilegal Logging di Kobar Dibongkar Polisi, Ini Pelakunya

Dituturkannya, kronologis kejadian saat kedua tersangka jalan-jalan dan melihat dompet berada di box (kotak) motor yang terparkir di teras rumah. Melihat ada kesempatan, HR menghentikan motornya dan BW turun untuk menjalankan aksinya. Dompet berisi kartu ATM, KTP dan sejumlah uang itu, seketika dikuras oleh pelaku. Selanjutnya dompet dibuang di kolong Tribun Stadion Swakarya, Muara Teweh.

"Tersangka menuju ke ATM dan mencoba kode PIN menggunakan tanggal lahir yang tertera di KTP korban yang mana ternyata cocok dan langsung menguras isinya," ucap Wahyu.

Kedua pelaku selanjutnya dengan leluasa menarik uang 5 juta dan 7 juta yang ditransfer ke nomor rekening BW. Sesuai pengakuan pelaku, hasil penarikan uang tersebut, digunakan untuk membeli cincin emas 2 buah dan membayar hutang.

Baca Juga :  Awas! Kini Mulai Marak Aksi Pencurian Tabung Gas Elpiji di Palangka Ra

“Berbekal info dari CCTV, anggota reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti,” tambah Wahyu.

Berselang dua jam setelah kejadian, lanjut Wahyu kedua tersangka berhasil diringkus dan barang bukti yang diamankan berupa sebuah dompet warna hitam coklat berisi STNK, SIM C, SIM A, satu unit sepeda motor  milik tersangka, selembar kartu ATM serta sebuah tas jinjing warna hitam berisi satu dompet kecil warna merah berisi 2 buah cincin emas dan kwitansi pembelian emas. Kemudian selembar uang kertas Real dan uang tunai Rp119.000.

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Cuma dalam hitungan jam, Unit Reserse Kriminal Polsek Teweh Tengah, Polres Barito Utara sukses menangkap pasangan suami istri HR (39) dan BW (26), Kamis (3/6) malam. Keduanya ditangkap lantaran diduga kuat telah mencuri dompet milik Jekky Ade Murniawan (23).

Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Polsek Teweh Tengah AKP Wahyu Satiyo Budiharjo, Jumat (4/6) pagi membenarkan kejadian tersebut. Diketahui bahwa tersangka HR dan BW telah mencuri dompet di teras rumah korban, Jalan Bangau RT 13, Kelurahan Melayu, Muara Teweh pada Kamis lalu.

“Tadi malam pelaku ditangkap. Keduanya beralamat di Kelurahan Lanjas,” ujar Wahyu.

Baca Juga :  Aksi Ilegal Logging di Kobar Dibongkar Polisi, Ini Pelakunya

Dituturkannya, kronologis kejadian saat kedua tersangka jalan-jalan dan melihat dompet berada di box (kotak) motor yang terparkir di teras rumah. Melihat ada kesempatan, HR menghentikan motornya dan BW turun untuk menjalankan aksinya. Dompet berisi kartu ATM, KTP dan sejumlah uang itu, seketika dikuras oleh pelaku. Selanjutnya dompet dibuang di kolong Tribun Stadion Swakarya, Muara Teweh.

"Tersangka menuju ke ATM dan mencoba kode PIN menggunakan tanggal lahir yang tertera di KTP korban yang mana ternyata cocok dan langsung menguras isinya," ucap Wahyu.

Kedua pelaku selanjutnya dengan leluasa menarik uang 5 juta dan 7 juta yang ditransfer ke nomor rekening BW. Sesuai pengakuan pelaku, hasil penarikan uang tersebut, digunakan untuk membeli cincin emas 2 buah dan membayar hutang.

Baca Juga :  Awas! Kini Mulai Marak Aksi Pencurian Tabung Gas Elpiji di Palangka Ra

“Berbekal info dari CCTV, anggota reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti,” tambah Wahyu.

Berselang dua jam setelah kejadian, lanjut Wahyu kedua tersangka berhasil diringkus dan barang bukti yang diamankan berupa sebuah dompet warna hitam coklat berisi STNK, SIM C, SIM A, satu unit sepeda motor  milik tersangka, selembar kartu ATM serta sebuah tas jinjing warna hitam berisi satu dompet kecil warna merah berisi 2 buah cincin emas dan kwitansi pembelian emas. Kemudian selembar uang kertas Real dan uang tunai Rp119.000.

Terpopuler

Artikel Terbaru