KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di salah satu desa di Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Dalam operasi ini, tiga tersangka diamankan, yakni SO (39), WN (40), dan seorang perempuan berinisial WNH (23).
Kapolres Seruyan AKBP Han’s Itta Papahit melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Triyanto, menyebutkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan tersebut. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Desember 2024.
“Ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu. Mereka diamankan bersama barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam aktivitas ilegal ini,” ujar Iptu Dwi Triyanto, Sabtu (4/1).
Penggeledahan di kediaman tersangka SO mengungkap sejumlah barang bukti, termasuk dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 6,62 gram, tujuh plastik klip kosong, alat bong, pipet kaca, uang tunai sebesar Rp2.040.000 yang diduga hasil penjualan, serta barang lain yang terkait.
Selain SO, petugas juga menangkap WNH yang berada di dalam kamar rumah tersebut. Dari pengakuan keduanya, diketahui bahwa tersangka WN berperan sebagai pengedar utama narkotika golongan I jenis sabu.
“Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Polres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Dwi Triyanto.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan/atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mencakup pidana berat sesuai peraturan yang berlaku. (ais)