Site icon Prokalteng

Kejati Kalteng Tahan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batu Bara PLN

Dua tersangka saat digiring ke mobil tahanan di Halaman Kantor Kejati kalteng, Kamis (4/1/2024)(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menahan 2 tersangka kasus korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. PLN (persero) yang berasal dari wilayah penambangan Kalteng tahun 2022.

”Tersangka DPH kapasitasnya turut serta bersama RRH direktur PT BIG (Borneo Inter Global) yang bersama-sama melakukan tindak pidana pengkondisian dalam pengambilan pemasokan bahan bakar batu bara untuk kebutuhan PLTU Rembang,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan, kepada awak media, Kamis (4/1/2024).

”Tersangka BLY kapasitas selaku surveyor muat berasal dari PT ATQ yaitu menertibkan Certificate of Analysis (CoA)  diduga tidak sesuai dengan kenyataannya yang mengakibatkan kondisi barang tersebut (batu bara, Red) seolah-olah memiliki kualitas yang ditinggikan sehingga kemudian dibayarkan oleh PT PLN dengan harga yang lebih tinggi,” sambungnya.

Douglas menyebut, dua tersangka  akan dilakukan penahanan dengan alasan yang telah ditentukan oleh undang-undang sebagaimana diatur pasal 21 KUHAP. Alasannya, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Selain juga secara faktual, para tersangka ini berdomisili bukan di Kalteng, tapi di luar Provinsi Kalteng.

Sehingga untuk lebih lancar dan cepat penanganan perkara, lanjut Douglas diputuskan untuk dilakukan penahanan. Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini di rutan Palangkaraya.

Di tempat yang sama, pengacara dari BLY,  Ferdiansyah mengaku akan menghadapi proses hukum selanjutnya.

”Sedang kita pertimbangkan, nanti kita lihat,” ujarnya saat dimintai tanggapan apakah akan melakukan upaya praperadilan.

Sebelumnya, Kamis (28/12/2023) , tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltengmelakukan penahanan  terhadap tersangka atas nama Tersangka TF Selaku Manager PT. Geoservices Cabang Mojokerto  dan Tersangka   RRH selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (BIG).

Kamis (21/12/2023) Kejati Kalteng sudah menahan dua tersangka yakni inisial AM Vice Presiden Pelaksanaan Pengadaan Batu Bara pada PT PLN dan tersangka inisial MF, Direktur Utama atau Direktur Operasi PT Haleyora Powerindo (HP), salah satu anak perusahaan dari PT PLN.  Dua tersangka yang ditahan merupakan penyelenggara negara.

Sehingga Enam tersangka kasus korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk pt. PLN (persero) yang berasal dari wilayah penambangan Kalteng tahun 2022 sudah ditahan. (hfz/pri)

Exit mobile version