31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Bawaslu Palangkaraya Beri Deadline Parpol Turunkan APK yang Melanggar Aturan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya, Endrawati mengatakan pihaknya berencana pada Senin (8/1) mendatang, akan melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK).

“Kami akan tertibkan APK yang terpasang di tempat-tempat dilarang. Di antaranya adalah tempat ibadah, rumah sakit dan pelayanan kesehatan serta tempat pendidikan. Meliputi gedung milik pemerintah, halaman sekolah dan perguruan tinggi,” ucapnya melalui sambungan telepon kepada Prokalteng.co, Kamis sore (4/1/2023).

Lebih lanjut, Endrawati menegaskan APK di gedung milik pemerintah akan ditertibkan dan hal lainnya yang menggaggu ketertiban umum. Sebelum penertiban pihaknya akan mengirim surat kepada seluruh pimpinan partai politik di Kota Palangkaraya.

Misalnya APK di dekat lampu merah, hal tersebut melanggar Perda tentang estetika kota sehingga harus ditertibkan.

Baca Juga :  Pengamat: Kalau Megawati Jadi Ketum Lagi, Regenerasi PDIP Tidak Jalan

“Hari ini kami akan melayangkan surat kepada seluruh partai politik. Kami memberikan waktu 2x 24 jam untuk bisa melakukan penertiban secara mandiri jika tidak diindahkan maka akan diterbitkan,” tukasnya seraya menambahkan apabila menemukan pengrusakan silahkan dilaporkan kepada Bawaslu. (*jef/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya, Endrawati mengatakan pihaknya berencana pada Senin (8/1) mendatang, akan melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK).

“Kami akan tertibkan APK yang terpasang di tempat-tempat dilarang. Di antaranya adalah tempat ibadah, rumah sakit dan pelayanan kesehatan serta tempat pendidikan. Meliputi gedung milik pemerintah, halaman sekolah dan perguruan tinggi,” ucapnya melalui sambungan telepon kepada Prokalteng.co, Kamis sore (4/1/2023).

Lebih lanjut, Endrawati menegaskan APK di gedung milik pemerintah akan ditertibkan dan hal lainnya yang menggaggu ketertiban umum. Sebelum penertiban pihaknya akan mengirim surat kepada seluruh pimpinan partai politik di Kota Palangkaraya.

Misalnya APK di dekat lampu merah, hal tersebut melanggar Perda tentang estetika kota sehingga harus ditertibkan.

Baca Juga :  Pengamat: Kalau Megawati Jadi Ketum Lagi, Regenerasi PDIP Tidak Jalan

“Hari ini kami akan melayangkan surat kepada seluruh partai politik. Kami memberikan waktu 2x 24 jam untuk bisa melakukan penertiban secara mandiri jika tidak diindahkan maka akan diterbitkan,” tukasnya seraya menambahkan apabila menemukan pengrusakan silahkan dilaporkan kepada Bawaslu. (*jef/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru