32.9 C
Jakarta
Sunday, October 6, 2024

Residivis Ini Gunakan Uang Hasil Curian Untuk Hidupi 6 Anak dan Mabuk

PALANGKA RAYA – Tim Buru
Sergap Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan Yulianto, warga Gang
Jingah Jalan dr Murdjani Palangka Raya, Jumat (3/1/2020). Saat penyergapan,
Yulianto sempat berusaha kabur, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan 2 butir
timah panas yang diarahkan ke kakinya.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom mengungkapkan,
Yulianto merupakan seorang residivis yang sudah dua kali ditangkap dan mendekam
di penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan jambret.

“Ini untuk yang ketiga kalinya dia ditangkap,” kata Todoan, Jumat malam.

Sebelum tertangkap, jelas Todoan, Yulianto mengaku telah beraksi di
sejumlah lokasi. Setidaknya ada enam lokasi yang diakui menjadi sasaran
kejahatan pria berusia 35 tahun tersebut. Termasuk di antaranya membobol masjid
hingga pesantren. Dan aksi curat terakhir yang dilakukan di rumah Rosilawati, di
Jalan Garuda. 

Baca Juga :  Angin Kencang, Api Sulit Dipadamkan

Saat melakukan pencurian di rumah Rosilawati, Yulianto masuk ke rumah
korban dengan cara
mencongekel pintu. Setelah masuk, pria pengangguran itu mengambil barang
berharga korban berupa ponsel dan emas.

“Pelaku residivis dan pelaku
spesilias curat, beraksi malam hari dan mengambil barang perhiasan dan
ponsel,” kata Todoan Gultom.

Hasil barang curian Yulianto
selama ini ia dijual untuk memenuhi kehidupan sehari hari, serta menghidupi
enam anaknya. Pelaku juga mengaku uang hasil curian dipergunakan untuk membeli
minuman keras.

Sementara itu, Yulianto telah
mengakui semua perbuatannya dan berharap keringanan hukuman lantaran aksi itu
dilakukannya karena himpitan ekonomi, terlebih dirinya memiliki enam orang
anak.

“Saya akui semua dan
semuanya terpaksa karena tidak ada pekerjaan. Saya menyesal tetapi mau
bagaimana lagi,” tuturnya sambil merunduk.

Baca Juga :  Bejat! Pria Beristri Setubuhi Anak Tetangga Hingga 20 Kali

Namun sayang, penyesalan hanya
tinggal penyesalan. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan
mendekam disel tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum. (ard/nto)

PALANGKA RAYA – Tim Buru
Sergap Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan Yulianto, warga Gang
Jingah Jalan dr Murdjani Palangka Raya, Jumat (3/1/2020). Saat penyergapan,
Yulianto sempat berusaha kabur, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan 2 butir
timah panas yang diarahkan ke kakinya.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom mengungkapkan,
Yulianto merupakan seorang residivis yang sudah dua kali ditangkap dan mendekam
di penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan jambret.

“Ini untuk yang ketiga kalinya dia ditangkap,” kata Todoan, Jumat malam.

Sebelum tertangkap, jelas Todoan, Yulianto mengaku telah beraksi di
sejumlah lokasi. Setidaknya ada enam lokasi yang diakui menjadi sasaran
kejahatan pria berusia 35 tahun tersebut. Termasuk di antaranya membobol masjid
hingga pesantren. Dan aksi curat terakhir yang dilakukan di rumah Rosilawati, di
Jalan Garuda. 

Baca Juga :  Angin Kencang, Api Sulit Dipadamkan

Saat melakukan pencurian di rumah Rosilawati, Yulianto masuk ke rumah
korban dengan cara
mencongekel pintu. Setelah masuk, pria pengangguran itu mengambil barang
berharga korban berupa ponsel dan emas.

“Pelaku residivis dan pelaku
spesilias curat, beraksi malam hari dan mengambil barang perhiasan dan
ponsel,” kata Todoan Gultom.

Hasil barang curian Yulianto
selama ini ia dijual untuk memenuhi kehidupan sehari hari, serta menghidupi
enam anaknya. Pelaku juga mengaku uang hasil curian dipergunakan untuk membeli
minuman keras.

Sementara itu, Yulianto telah
mengakui semua perbuatannya dan berharap keringanan hukuman lantaran aksi itu
dilakukannya karena himpitan ekonomi, terlebih dirinya memiliki enam orang
anak.

“Saya akui semua dan
semuanya terpaksa karena tidak ada pekerjaan. Saya menyesal tetapi mau
bagaimana lagi,” tuturnya sambil merunduk.

Baca Juga :  Bejat! Pria Beristri Setubuhi Anak Tetangga Hingga 20 Kali

Namun sayang, penyesalan hanya
tinggal penyesalan. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan
mendekam disel tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum. (ard/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru