29.4 C
Jakarta
Tuesday, October 8, 2024

Bejat! Pria Beristri Setubuhi Anak Tetangga Hingga 20 Kali

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MA (31) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Seruyan. MA yang berstatus sudah beristri ini pun kini harus mendekam di balik jeruji besi, usai diamankan jajaran Polres Seruyan.

Mirisnya, ternyata anak di bawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan oleh MA ini bukan orang jauh, alias anak dari tetangga tempatnya tinggal, di perumahan karyawan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Seruyan Raya.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa saksi-saksi, baik korban, orang tua korban hingga saksi tetangga korban, serta mengamankan tersangka dan beberapa barang bukti lainnya.

"Tersangka dengan korban ini tetanggaan, kebetulan mereka memang berasal dari luar Kalteng, baik tersangka maupun korban. Tersangka melakukan aksi bejatnya itu di dua tempat, yaitu di rumah korban dan di rumah tersangka,” beber kapolres, saat memberikan keterangan pers, Senin (12/7/2021).

Baca Juga :  Lapor Polisi Ngaku Motor Hilang, Ternyata Nunggak Bayar Kredit

MA pertama kali melakukan aksi bejatnya di rumah korban. Saat itu, rumah tengah dalam keadaan kosong, tidak ada kedua orang tua korban. Hanya ada korban.

Tidak hanya, ternyata perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh pelaku alias tersangka ini tidak hanya sekali, namun berulang kali. Bahkan saat melakukan persetubuhan itu, tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban.

Namun seiring berjalannya waktu, janji tersebut hanya tinggal janji, di mana pelaku pun berkali-kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban layaknya hubungan suami-istri.

"Tersangka melakukan kegiatan itu kurang lebih sudah hampir 20 kali, dan kepada korban dijanjikan oleh pelaku akan dinikahi, namun sampai dengan dua tahunan berjalan aksi bejatnya itu tidak ada niat atau upaya dari pelaku. Dan yang bersangkutan ini sudah mempunyai istri dan anak, dan kebetulan tersangka ini keluarganya sedang ada di Jawa atau tidak ada di tempat, dengan alasan ada cek-cok," katanya.

Sementara itu diketahui, kronologis kejadian tersebut yaitu Kamis, 8 Juli 2021 sekitar pukul 15.30 WIB ibu korban mendapat informasi dari teman dekat korban bahwa sebelumnya korban telah disetubuhi oleh pria berinisial MA dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.

Baca Juga :  Peduli Tenaga Medis, Bhayangkari Kalteng Bantu 250 APD dan Face Shield

Dan terakhir MA menyetubuhi korban pada tanggal 2 Juli 2021 di rumah korban yang berada di perumahan kebun sawit yang ada Kecamatan Seruyan Raya, dimana pelaku MA telah menyetubuhi korban sebanyak 20 kali.

Mendapat keterangan hal tersebut, orang tua korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan MA terhadap anaknya hingga malaporkan kejadian tersebut ke Polsek Danau Sembuluh. Menindaklanjuti hal tersebut, polisi juga berhasil mengamankan tersangka MA tanpa perlawanan.

"Tersangka dengan orang tua korban saling kenal, karena mereka bekerja di tempat perusahaan yang sama," pungkasnya.

Alhasil, akibat perbuatannya tersangka MA yang diamankan ini disangkakan dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo Pasal ayat 1 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MA (31) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Seruyan. MA yang berstatus sudah beristri ini pun kini harus mendekam di balik jeruji besi, usai diamankan jajaran Polres Seruyan.

Mirisnya, ternyata anak di bawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan oleh MA ini bukan orang jauh, alias anak dari tetangga tempatnya tinggal, di perumahan karyawan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Seruyan Raya.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa saksi-saksi, baik korban, orang tua korban hingga saksi tetangga korban, serta mengamankan tersangka dan beberapa barang bukti lainnya.

"Tersangka dengan korban ini tetanggaan, kebetulan mereka memang berasal dari luar Kalteng, baik tersangka maupun korban. Tersangka melakukan aksi bejatnya itu di dua tempat, yaitu di rumah korban dan di rumah tersangka,” beber kapolres, saat memberikan keterangan pers, Senin (12/7/2021).

Baca Juga :  Lapor Polisi Ngaku Motor Hilang, Ternyata Nunggak Bayar Kredit

MA pertama kali melakukan aksi bejatnya di rumah korban. Saat itu, rumah tengah dalam keadaan kosong, tidak ada kedua orang tua korban. Hanya ada korban.

Tidak hanya, ternyata perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh pelaku alias tersangka ini tidak hanya sekali, namun berulang kali. Bahkan saat melakukan persetubuhan itu, tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban.

Namun seiring berjalannya waktu, janji tersebut hanya tinggal janji, di mana pelaku pun berkali-kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban layaknya hubungan suami-istri.

"Tersangka melakukan kegiatan itu kurang lebih sudah hampir 20 kali, dan kepada korban dijanjikan oleh pelaku akan dinikahi, namun sampai dengan dua tahunan berjalan aksi bejatnya itu tidak ada niat atau upaya dari pelaku. Dan yang bersangkutan ini sudah mempunyai istri dan anak, dan kebetulan tersangka ini keluarganya sedang ada di Jawa atau tidak ada di tempat, dengan alasan ada cek-cok," katanya.

Sementara itu diketahui, kronologis kejadian tersebut yaitu Kamis, 8 Juli 2021 sekitar pukul 15.30 WIB ibu korban mendapat informasi dari teman dekat korban bahwa sebelumnya korban telah disetubuhi oleh pria berinisial MA dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.

Baca Juga :  Peduli Tenaga Medis, Bhayangkari Kalteng Bantu 250 APD dan Face Shield

Dan terakhir MA menyetubuhi korban pada tanggal 2 Juli 2021 di rumah korban yang berada di perumahan kebun sawit yang ada Kecamatan Seruyan Raya, dimana pelaku MA telah menyetubuhi korban sebanyak 20 kali.

Mendapat keterangan hal tersebut, orang tua korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan MA terhadap anaknya hingga malaporkan kejadian tersebut ke Polsek Danau Sembuluh. Menindaklanjuti hal tersebut, polisi juga berhasil mengamankan tersangka MA tanpa perlawanan.

"Tersangka dengan orang tua korban saling kenal, karena mereka bekerja di tempat perusahaan yang sama," pungkasnya.

Alhasil, akibat perbuatannya tersangka MA yang diamankan ini disangkakan dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo Pasal ayat 1 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Terpopuler

Artikel Terbaru