PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang Pria berinisial H (36) yang ingin berangkat dari Palangka Raya ke Surabaya, diamankan oleh Polresta Palangka Raya di Bandara Tjilik Riwut akibat terbukti memalsukan Surat Keterangan (Suket) hasil negatif PCR. Minggu (11/7) .
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, menjelaskan, pelaku merupakan penumpang pesawat keberangkatan dengan jurusan penerbangan Palangka Raya menuju Surabaya di Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Pelaku terbukti membuat dan menggunakan surat keterangan hasil negatif RT-PCR palsu, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang berjaga pada Pos Penyekatan Bandara Tjilik Riwut,” ungkap Kapolresta, Senin (12/7).
Pemalsuan suket tersebut terungkap saat para petugas melakukan pengecekan terhadap persyaratan penumpang yang akan melakukan penerbangan, yang salah satunya yakni surat keterangan hasil negatif Covid-19.
Ketika tiba giliran H, petugas merasa curiga dengan gerak-geriknya, serta suket yang diserahkan memiliki beberapa kejanggalan ketika dilakukan validasi.
“Saat itu pelaku langsung dibawa petugas menuju Pos Keamanan Bandara Tjilik Riwut untuk diperiksa lebih lanjut, pelaku pun sudah mengakui karena telah memalsukan dan dengan sengaja menggunakan surat keterangan tersebut,” pungkas Jaladri.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan yang akan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).