PALANGKA RAYA–Pada dua agenda sidang terakhir, dua terdakwa dugaan korupsi anggaran
dana desa (ADD) Desa Bareng Jun, Kabupaten Gunung Mas mengambil langkah berani.
Andreas Arpenodie selaku mantan Kades Bereng Jun dan Rika Christina selaku
kontraktor, memutuskan untuk tidak menggunakan lagi jasa pengacara Sigmar Anggen dan
Mahdianor cs.
Saat
menjalani sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka
Raya, Kamis (2/1), Kedua terdakwa tak ditemani lagi oleh kuasa hukum yang
selama ini mendampingi mereka. Terdakwa merasa sudah tak cocok dan tak sejalan
dengan pengacara masing-masing.
“Mulai hari ini (Kamis, red)
kami nyatakan mencabut kuasa yang sudah diberikan kepada
pengacara kami sebelumnya. Untuk pembelaan
berikutnya akan kami ajukan sendiri,â€
kata Christina.
Majelis hakim yang diketuai oleh Mahfuddin memerintahkan
agar kedua terdakwa segera membuat dan menyerahkan surat pernyataan mencabut
kuasa, untuk selanjutnya diberikan kepada penasihat hukum masing masing. Sidang pun ditunda lantaran kedua terdakwa mengaku belum siap
menyampaikan pembelaan.
“Kami mohon kepada bapak
hakim untuk bersedia memberi perpanjangan waktu, karena kami belum siap
dengan pembelaan kami,†ucap Christina.
“Kami
beri kesempatan kepada para terdakwa selama satu minggu lagi untuk
mempersiapkan pembelaannya, tapi bila belum siap, sidang akan tetap dilanjutkan
dengan agenda selanjutnya,“ jawab Mahfuddin menanggapi permintaan terdakwa.
Saat
ditemui awak media usai
sidang, terdakwa Christina maupun Andreas
tidak mau banyak komentar terkait pencabutan
kuasa dari para penasihat hukum masing masing.
Christina hanya memberi
jawaban bahwa
hal tersebut sudah merupakan kesepakatan internal
keluarganya.
“Kami merasa lebih baik
tidak menggunakan jasa pengacara, karena kami seperti
menjadi korban pertentangan antara jaksa dan pengacara. Tuntutan
jaksa malah ditinggikan,†keluh
Christina.
Sementara itu, Andreas mengaku dirinya
sudah pasrah dengan keadaan yang dialaminya saat ini.
“Saya sudah banyak habis (uang).
Ada pengacara, tapi hukumannya kok tetap
tinggi. Jadi, sekarang cuma pasrah
saja,†ujar Andreas saat ditanyai perihal tersebut.
Mahdianor selaku salah
satu pengacara terdakwa justru
menanggapi secara dingin keputusan kliennya. Ia menghargai keputusan itu
dan tak mempermasalahkan jika kliennya mencabut kuasa hukum yang
diberikan
kepadanya selama ini.
“Itu hak mereka. Bagi
saya, itu tidak jadi masalah,†ujar pengacara senior itu.
Sebagaimana
diketahui, terdakwa Andreas dan Christina dituntut oleh jaksa penuntut umum
dengan hukuman penjara selama 4 tahun 9 bulan dan denda Rp200 juta, subsider 6
bulan kurungan. Selain itu, para terdakwa juga diharuskan membayar uang
pengganti kerugian negara sebesar Rp212.641.129. Apabila tak bisa dibayarkan
paling lambat dalam waktu sebulan setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap,
maka harta benda para terdakwa akan disita negara sebagai pengganti.
Keduanya
didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Diduga kedua terdakwa menyelewengkan
dana desa untuk pembangunan gedung pertemuan desa pada 2017 lalu. Kerugian
negara dalam kasus ini senilai Rp212.641.129. Pembangunan gedung pertemuan itu tidak
dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa mantan kades, Andreas. Alhasil,
pembangunan gedung itu terbengkalai alias tidak selesai. (sja/ce/ram)